November 22, 2024

Pimpin Upacara PTDH 1 Personil, Kapolres Bangka Barat: Jangan Ada Lagi Anggota Berbuat Pelanggaran

BANGKA BARAT-MB1 || Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu anggota Polres Bangka Barat karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia di halaman Mapolres Bangka Barat, Rabu (06/09/2023).

Satu Anggota Polres Bangka Barat atas nama Brigpol RP, yang sehari hari berdinas di Satuan Samapta diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melakukan PTDH melalui pencoretan foto Brigpol RP karena tidak hadir saat upacara PTDH.

“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” Terang Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Brigpol RP

telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian.

“Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,” sebutnya

Kemudian kata Kapolres Bangka Barat, melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tutup Kapolres Bangka Barat.

 

 

 

(ANDI.M)