September 17, 2024

Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Tertibkan 40 Unit TI Jenis Sebu Di Alur Sungai Kuday Selatan

SUNGAILIAT – MB1 || Sebanyak 40 unit

Tambang Inkonvesional jenis sebu Sebu ditertibkan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka, di jalan Kuday Selatan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Kamis (28/9/2023).

Sebelum nya telah dilakukan penertiban pada tanggal 9/9/2023 oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka dan juga kembali dilakukkan penerbitan oleh Polsek sungailiat bersama pihak kelurahan pada tanggal 14/9/2023.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Akp Rene Zakharia, S.I.K., menjelaskan ini merupakan peringatan terakhir bagi para penambang Ti sebu sebu yang melakukan aktivitas di lokasi jalan Kuday Selatan kecamatan Sungailiat.

“Ini yang terakhir apabila masi melakukkan aktifitas maka akan kita tindak tegas,” ujar Akp Rene Zakharia.

Lebih lanjut Akp Rene Zakharia mengatakan besok kita akan cek kembali ke lokasi, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

” Besok kita akan cek dan pastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi jalan Kuday Selatan,”jelas Akp Rene Zakharia.

 

 

RED_MB1