BELINYU – MB1 || Muara sungai Perimping, yang terletak di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Belinyu, Bangka, kini menjadi pusat perhatian karena aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung tanpa henti. Para penambang ini tampaknya tidak peduli dengan dampak merusak lingkungan sekitar, dan mereka beroperasi siang dan malam. Kegiatan tambang ilegal semakin marak di sini, diduga karena kurangnya perhatian dari pemerintah setempat. Rabu (27/09/2023)
Informasi yang berhasil dihimpun, mengungkapkan bahwa terdapat dua jenis tambang ilegal yang beraktivitas di muara sungai Perimping. Pertama, tambang jenis Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi pada siang hari, dan kedua, tambang jenis sebu-sebu yang bekerja pada malam hari.
Narasumber jejaring media ini meminta namanya dirahasiakan yang mengonfirmasi bahwa kegiatan tambang ilegal di muara sungai Perimping telah kembali beroperasi. “Tambang ilegal di sungai Perimping sudah bekerja lagi,” ujar Z.
Selain itu, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di muara sungai Perimping berlangsung siang dan malam. “Ponton Isap Produksi (PIP) bekerja pada siang hari, sedangkan sebu-sebu biasanya aktif pada malam hari,” jelasnya.
Dugaan adanya pembayaran koordinasi kepada oknum tertentu diduga menjadi salah satu alasan mengapa para pekerja tambang merasa berani beroperasi di muara sungai Perimping. Informasi ini juga disampaikan oleh sumber kami. “Para penambang ilegal dikenakan biaya koordinasi sebesar Rp. 250.000 per minggu, dan hasil pendapatan dari penjualan timah biasanya dipotong sebesar 10% setiap harinya,” ungkap sumber tersebut.
Di akhir percakapan, sumber tersebut juga menyampaikan harapannya untuk menutup aktivitas tambang ilegal ini. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga berlokasi tidak jauh dari jembatan di muara sungai Perimping. Perusakan ekosistem alam sekitar menjadi salah satu alasan kuat mengapa para penambang ilegal ini perlu dihentikan.
Kegiatan tambang ilegal di muara sungai Perimping adalah permasalahan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum setempat. Upaya perlindungan terhadap lingkungan alam dan keseimbangan ekosistem harus menjadi prioritas, dan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal harus dilakukan untuk menghentikan kerusakan yang semakin meluas. Pemerintah setempat perlu mendengarkan kekhawatiran masyarakat dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Selain itu Muara sungai Perimping merupakan kawasan zona hutan Konservasi dibawah alur Gunung Maras.
Syamsul Bahri
More Stories
Ketum APPI laporkan Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan Ayah Korban Ke PPA Polres Metro Bekasi
Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10,64 Gram di Sungailiat
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel