JAKARTA BARAT – MB1 || Dugaan adanya pemalsuan pada dokumen (surat penjamin) bagi ke sepuluh (10) Tenaga Kerja Asing (TKA) pengajar di Sekolah Pah Tsung yang beralamat di Blok A4 Komplek Citypark, Jl. Boulevard Raya No.7, RT. 7 RW. 14, Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, disinyalir adanya kerjasama antara pihak yayasan Panca Cemerlang – Sekolah Pah Tsung dengan Agent diduga telah memanipulasi dokumen penjamin TKA tersebut, dituding Yayasan Panca Cemerlang – Pah Tsung school berkelit terindikasi cuci tangan setelah terkuak.
Saat dikonfirmasi pihak Ditjen Imigrasi terkait penyelidikan yang dilakukan terhadap dokumen penjamin TKA itu dimanipulasi mengatakan, bahwa pihak Agent sudah mengakui dan membenarkan bahwa dokumen penjamin telah dipalsukan pihaknya.
“Pihak yayasan panca cemerlang – sekolah Pah Tsung sampai saat ini masih berkelit tidak tahu menahunya atas pemalsuan dokumen penjamin TKA itu yang dilakukan oleh Agent,” ucapnya pihak Ditjen Imigrasi kepada Mediabhayangkara1.com (MB1), Kamis, (22/06/23)
“Kita dalami dan cari keterlibatan pihak yayasan panca cemerlang terkait kerjasama dengan agent seperti apa, dan itu sudah kita dapatkan kejanggalan dokumen mereka (TKA),” tambahnya pihak Imigrasi.
Pihak Imigrasi menyebut adanya dugaan tindak pidana ke-Imigrasian yang dilakukan pada dokumen penjamin bagi kesepuluh TKA guru pengajar yang menjadi korban tersebut.
“Mereka (TKA) itu tidak tahu apa pun karna dalam pengurusan dokumen itu disinyalir antara pihak yayasan dengan agent,” ungkapnya.
Kendati demikian, sebut pihak Imigrasi, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam serta akan mengelar perkara tersebut bersama penyidik pada Senin (26/6/23) nantinya.
“Jika sudah kita temukan barulah kita naikan ke spdp ke-kejaksaan,” pungkasnya pihak Imigrasi kepada MB1
Sambung pihak Ditjen Imigrasi, menyebut adanya dugaan Kejanggalan yang ditemukan Imigrasi yaitu dokumen berupa surat penjamin yang ditandatangani oleh (IB) selaku pimpinan yayasan panca cemerlang -sekolah Pah Tsung tersebut, yang diketahui sudah tidak aktif sekitar sejak tahun 2019.
“Jadi (IB) ini diduga namanya untuk menjamin terhadap sepuluh orang TKA tersebut,” terangnya Imigrasi
Pihak Ditjen Imigrasi pun menjelaskan secara aturan bahwa setiap orang tenaga kerja orang asing yang masuk ke Indonesia harus adanya surat penjamin atau surat permohonan jaminan untuk orang asing.
“Penjamin itu harus membuatkan rekomendasi atau pernyataan jaminan yang ditandatangani salahsatu pimpinan perusahaan atau korporasi sesuai dengan pembentukan korporasi dan sebagainya yang mengeluarkannya.
“Rupanya disana ada dugaan indikasi dipalsukan yaitu nama pimpinan dan tandatangannya pimpinan yayasan panca cemerlang- sekolah Pah Tsung terdahulu,” ungkapnya Imigrasi.
“Berikutnya, kita cari pasal penyertaannya, pasal 55 KUHP ayat 1, sepengetahuan dari pihak sekolah tindakan akan hal ini, jangan hanya menyalahkan Agent saja. Informasi lisan yang kita dapat bahwa semua itu sepengetahuan dari pihak yayasan,” tutupnya
Saat dikonfirmasi Direktur Sekolah Pah Tsung lewat pesan WhatsApp terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen penjamin terhadap sepuluh (10) orang TKA oleh Agent disinyalir atas kerjasama dengan pihak yayasan, sepertinya dirut belum siap dikonfirmasi. Serupa halnya dengan Wakil Direktur Sekolah Pah Tsung yang pada saat itu masih menjabat sebagai dirut, samasekali enggan berkomentar apapun terhadap konfirmasi awak MB1, Jumat (23/06/23)
(Martin/Billy)
More Stories
Ketum APPI laporkan Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan Ayah Korban Ke PPA Polres Metro Bekasi
Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10,64 Gram di Sungailiat
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel