KABUPATEN BEKASI – MB1 || Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini kapolri, Kapolda Metro Jaya, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas Mafia Solar BBM bersubsidi secara Ilegal.
Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di SPBU 34.175.36 Jalan RE. Martadinata, Kalijaya, Kec Cikarang barat, Kab Bekasi makin marak dan perlu ditindak tegas Oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI.
Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU 34.175.36 diduga diselewengkan ke industri.
Solar bersubsidi dari SPBU 34.175.36 dibeli dengan menggunakan mobil ColtDiesel jenis box kuning yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil siluman itu sendiri dengan kapasitas sekali isi 3 ton solar. BBM solar itu dikumpulkan di pangkalan tempat pengepul. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir.
Perlu diketahui SPBU 34.175.36 di daerah Jalan RE. Martadinata, Kalijaya, Kec Cikarang barat, Kab Bekasi tempat mobil coltdiesel jenis box ngisi solar, tersebut sudah belanja solar sekitar dua tahun lebih dan mulai belanja solar siang hari hingga malam sekali isi mobil ColtDiesel jenis box itu bisa sekitar 3000 Liter per hari rata-rata ngisi 6 sampai 7 kali. Pengurus SPBU 34.175.36 tidak berani melarang pembelian tersebut karena mafia solar tersebut di bekingin oknum wartawan berinisial (O) dari media RN, Kamis (31/8/2023).
Ketika (LSM WIB) Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak dan tim awak media menginvestigasi menemukan mobil ColtDiesel jenis Box tersebut sedang mengisi solar 2000 liter yang cukup mengherankan mobil siluman tersebut bisa di isi solar sebanyak itu. Ketika LSM WIB dan Tim awak media coba bertanya dan konfirmasi dengan supir tersebut hanya memberikan no wa 0857******45 hubungi aja pengurus pangkalan untuk semua awak media yang mau konfirmasi. kita hanya di tugaskan untuk beli solar di SPBU 34.175.36 hal lainnya menjadi tanggung jawab pengurus.
LSM WIB dan TIM Awak media bertanya kepada sopir mobil ColtDiesel box tersebut mengetahui nama bos (M) dan (U) mafia BBM solar hanya yang suka komunikasi dengan managemen pom bensin oknum wartawan berinisial (0) dari media RN serta infonya membekingi 2 boss mafia solar sekitar 2 tahunan. Kalo fullnya mereka suka pindah pindah karena rata rata sewa bulanan.
Sopir mobil ColtDiesel jenis Box Kuning Mafia Solar tersebut enggan menyebutkan identitasnya mengatakan bahwa setiap hari, sejumlah mobil coltdiesel box berisi minyak solar yang dibeli dari SPBU 34.175.36 masuk ke pangkalan pengepulan itu. Ada juga tangki yang masuk untuk mengangkut BBM yang akan dikirim ke industri.
Oleh sebab itu hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan Negara puluhan milyaran dan oleh karena itu langkah tegas ini harus dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas para mafia penimbun solar BBM bersubsidi secara ilegal.
Dan tindakan tegas ini harus dilakukan untuk melindungi Pertamina yaitu sebagai perusahaan BUMN demi menghindari adanya kerugian negara. Langkah tegas itu juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku penimbunan solar yang beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sampai berita ini diturunkan pihak penampung solar belum dapat di konfirmasi.
(Red MB1)
More Stories
YONPOMAD PUSPOMAD ANORAGA Mengker Tindaklanjuti Perintah Presiden RI, Berantas Pemain Oplosan Gas 3kg Subsidi
JH Surati BPK RI Perwakilan Jambi Soal Pergeseran Anggaran di Diskominfo Batang Hari TA 2023-2024
Polda Babel Gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan