September 21, 2024

Ibu korban Tidak Puas, Atas Putusan Hakim terdakwa dihukum Hanya 1 Tahun Penjara

KOTA BEKASI – MB1 || ketidakpuasan ibu korban (FJ) atas Sidang putusan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang di Ketuai oleh Noer Iswandi memutuskan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan kepada terdakwa berinisial MM disambut ketidakpuasan keluarga korban, Selasa (5/9/2023).

Metiawati Ibu korban (FJ) menyikapi atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa inisial MM dengan nomor perkara No.247/Pidsus/2023/PN Bks tidak sesuai dengan rasa keadilan dan tidak puas.

“Sidang tadi Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti sudah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan pasal 80 Undang -undang 35 tahun 2014 dimana hukumannya 3,6 tahun penjara, namun di persidangan hakim memutus hanya satu tahun penjara, potong masa tahanan Kota, ini yang membuat saya tidak adil dan tidak puas, ” tegasnya.

Metiawati mengklaim bahwa hakim hanya mengikuti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa satu tahun. Hal ini menjadi tanda tanya apalagi terdakwa hanya dikenakan tahanan Kota.

“Hakim hanya menuntut satu tahun, saya baru tahu bahwa hakim menyatakan saat putusan tadi bahwa tahanan itu berlaku pada 6 Juni. Padahal setahu saya persidangan dimulai sejak 17 Juli 2023 kata Hakim sidang dimulai 10 Juli. Saya tanyakan juga kenapa, terdakwa tidak ditahan,”kata Metiawati ibu korban yang juga sebagai Profesi advokat pengacara

Metiawati mengaku saat persidangan pada 22 Agustus 2023 dirinya mendesak jaksa agar terdakwa ditahan tapi terdakwa hanya ditahan menjadi tahanan Kota.

“Dasar hukumnya apa jaksa tidak menjelaskan.Jaksa ini tidak bisa diajak bicara, hak korban yaitu anak saya ini seharusnya dilindungi dan saya sebagai orang tua korban. Jaksa kan merupakan pengacara negara penuntut umum,”jelasnya

Metiawati berharap kepada kejaksaan sebagai pengacara Negara sebagai penuntut, tidak mendzolimi dirinya yang merupakan paham hukum. bagaimana dengan orang yang tidak paham hukum.

“Saya saja paham hukum dibeginikan, bagaimana orang yang tidak ngerti hukum. Jangan berarti dengan putusan ini saya diam,” ungkap ibu korban FJ dengan kesalnya

Sementara irfandi sebagai kuasa hukum ibu korban atau pelapor menjelaskan bahwa di dalam pasal 22 KUHAP ada 3 jenis tahanan , kota , rumah dan rutan , yang mana jika tahanan kota 1/5 dari tahanan biasa.Seharusnya jika putusan sudah inkrah terdakwa misal sudah menjalani selama 3 bulan masa tahanan kota.

“Maka seharusnya sisa hukuman yang harus dijalani jika amar putusan menghukum 1 tahun adalah 11 bulan 12 hari dan ini pun sebenarnya harus dipertegas dalam amar putusan tersebut agar pelaksanaan nya dan pemahaman akan amar putusan tersebut menjadi jelas,” tegas Irfandi

Irfandi mengatakan terdakwa MM dalam menerima putusan hakim ternyata masih pikir – pikir mau banding atau tidak.

“Banding atau tidak itu hak dia sebagai terdakwa,”kata Irfandi

Sementara kata kuasa hukum korban lainnya, Rozzi Fardian dari DPP Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia HAPI menegaskan bahwa pihaknya tidak puas dengan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan tuntutan (terdakwa ) satu tahun dan memberikan kesempatan 7 hari untuk berpikir banding.

“Kami kuasa hukum dari korban sangat tidak puas atas putusan satu tahun apalagi diberi kesempatan ada waktu 7 hari terdakwa untuk bisa banding, “jelasnya

Lebih lanjut Rozzi mengatakan putusan pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan tidak dilakukan kurungan penjara terhadap terdakwa dan hanya menjalani tahanan Kota. Menurut dia hakim terlalu mengambil keputusan yang dipaksakan.

“Seharusnya pelaku ini dikurung dengan hukuman penjara dengan seberat beratnya sesuai undang – undang yang berlaku,” ungkap Rozzi Fardian

Sementara ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Harsini selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tidak mau berkomentar hanya mengatakan “maaf ya pak” sambil mengangkat tangannya dan bergegas meninggalkan awak media.

 

 

 

(Imron R)