BANGKA TENGAH – MB1 || Keprihatinan terkait penundaan pelantikan Era Susanto sebagai Wabup Bateng periode 2021-2024 juga diperhatikan oleh seorang praktisi hukum asal Babel, Syahrial Ridho.
Menurutnya, kejadian ini, di mana Era Susanto belum dilantik setelah 7 bulan terpilih, merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusi Era Susanto yang seharusnya dilindungi. Syahrial Ridho menekankan pentingnya melindungi hak konstitusional Era Susanto, terutama karena proses pemilihan berlangsung lebih dari 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan sesuai peraturan penggantian pejabat daerah yang mengundurkan diri atau berhenti.
Syahrial Ridho berharap Pj Gubernur Babel akan segera menyelesaikan masalah ini atas nama Mendagri dengan melantik Era Susanto. Menurutnya, ini adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mencegah ketidakadilan terhadap karir Era Susanto, yang telah memenuhi syarat dan terpilih setelah mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
Dalam konteks ini, Syahrial Ridho menegaskan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam sistem politik dan pemerintahan.
Sumber.(Tim KBO Babel)

More Stories
DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026, Fokus pada Efisiensi dan Kinerja BUMD
Dandim Belitung Apresiasi Peran Pers: Sinergi TNI dan Media untuk Persatuan Bangsa
Media Center Leuwiliang Silaturahmi dengan Pemerintah Kecamatan Disambut dengan Baik