Desember 22, 2024

Pengakuan Pemilik Tambang Ilegal : Bos ATung dan Kerusakan Hutan Gunung Tagen

BANGKA SELATAN – MB1 || Kawasan hutan Gunung Tagen di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi saksi bisu dari perbuatan merusak yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Aktivitas tambang timah ilegal yang tak terkendali telah menyebabkan kerusakan yang serius di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi ini, dan kabar buruknya, kegiatan ini tampaknya berjalan tanpa hambatan.

Menurut informasi dari sumber terpercaya, aktivitas tambang ilegal ini melibatkan penggunaan beberapa alat berat yang menggali dan menghancurkan lingkungan Gunung Tagen. “Ada PC itu bang, kalau tidak salah ada tiga atau empat alat berat yang bekerja di situ,” ungkap seorang sumber yang turut prihatin dengan keadaan tersebut.

Pantauan langsung jejaring media ini, di lapangan menyaksikan betapa memprihatinkannya kondisi alam di kawasan hutan Gunung Tagen. Pertanyaan pun muncul, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengetahui atau bahkan membiarkan kehancuran ini terus berlanjut?

Meskipun terdapat larangan yang jelas terpasang dalam bentuk plang nama dari KPHP Muntai Falas Unit VIII Kabupaten Bangka Selatan, yang melarang aktivitas seperti merambah kawasan hutan, membakar hutan, menebang pohon, memungut, dan memanen hasil hutan tanpa izin yang sah, sepertinya larangan tersebut tidak berarti bagi para pelaku tambang timah ilegal. Mereka tampaknya mengabaikan dengan semakin menerjang kegiatan mereka di dalam kawasan hutan yang harusnya dijaga kelestariannya.

Informasi dari lapangan juga menyebutkan bahwa pemilik tambang ilegal di kawasan hutan Gunung Tagen adalah seorang individu yang dikenal dengan nama bos AT, yang merupakan warga Sungailiat. “Tambang bos AT ini,” kata seorang sumber yang mengetahui situasi ini.

Menanggapi tuduhan tersebut, bos ATung tidak menampik dan bahkan mengakui kepemilikan tambang ilegal di kawasan hutan Gunung Tagen. “Ia benar milik saya,” jawabnya singkat ketika tim Jobber menghubunginya pada Senin (18/09/2023).

Kerusakan yang telah terjadi di Gunung Tagen bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mengancam ekosistem alam yang rentan dan vital. Hutan ini merupakan bagian dari kekayaan alam yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Krisis lingkungan ini juga menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan untuk mata pencaharian mereka.

Perlu tindakan segera dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan Gunung Tagen. Langkah-langkah yang lebih tegas dan penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal harus segera diambil untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang terancam.

 

 

Sumber : KBO Babel, Editor ; Siji Babel)