KABUPATEN BANDUNG BARAT – MB1 || Tanah Adat milik warga masyarakat tersebut tepatnya berada di RT.02/10 Kampung Gunung Puteri Desa Jayagiri Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Harapan warga masyarakat setempat untuk menjadikan Batu Tumpang sebagai Icon wisata yang berada di Gunung Puteri pada beberapa tahun lalu justru pupus dijalan.
Baru – baru ini tim liputan Bhayangkarasatu.com bersama sejumlah awak media mengunjungi lokasi Batu Tumpang yang di Klaim tanah Adat milik warga masyarakat Desa Jayagiri yang sudah berpindah tangan ke istrinya Pesulap terkenal berinisial YF. T,
Namun, bukan saja hanya berpindah tangan tanah Adat milik warga masyarakat Desa Jayagiri tersebut, tetapi sudah menjadi kepemilikan syah Istri YT sang Pesulap ternama.
Sedangkan ungkapan dari sumber yang layak dipercaya kepada Pewarta Mb1 menjelaskan bahwa ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat telah mengeluarkan Sertifikat kepemilikan Tanah atas nama istri pesulap YF. T.
Kembali berpolemik pada beberapa tahun kebelakang dimata warga masyarakat Desa Jayagiri, beralih tangannya Objek atau lokasi Tanah Adat Batu Tumpang tersebut, diindikasikan ada keterlibatan Oknum Aparat Desa dalam transaksi jual beli ke pihak ketiga istri dari YT, hal itu disampaikan oleh sumber red siap dipertanggungjawabkan.
Ada segelintir yang diduga Oknum Aparat Desa bersama para Calo bermain dalam transaksi jual beli tanah Batu Tumpang Gunung Puteri, menurut sumber hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Warga dan para tokoh masyarakat berharap agar melalui media Pemerintah dan APH dapat memberantas mafia tanah di Kecamatan Lembang, karena sengketa tanah di kecamatan Lembang ada indikasi kuat keterlibatan para Oknum Anggota juga Pejabat Desa, Kecamatan dan Pejabat Kabupaten.
Mirisnya lagi, persoalan atau sengketa tanah di Kecamatan Lembang sudah terjadi di Pasar Panorama, di Desa Sukasari, Kayuambon, Cibogo, Cikole, bahkan merembet ke tanah Adat cagar budaya milik warga masyarakat Desa Jayagiri Kecamatan Lembang KBB.
Dikutip dari klarifikasi Deni Sekdes Jayagiri, sebetulnya tanah ulayat yang berada di RT.10/10 itu adalah milik tokoh masyarakat dulu nya, tapi nggak tahu itu hingga diperjualbelikan, kejadiannya tahun 2003 – 2004, pungkas Deni.
Lanjut Deni, dan bukan satu orang pemilik lahan di Batu Tumpang itu, Upaya Desa saat ini hanya memohon kepada pemilik sekarang agar lokasi tersebut dijadikan wisata sejarah.
Persoalan terkait banyaknya tanah Adat, Tanah Ulayat yang berpindah tangan ke para mafia – mafia tanah yang berduit menurut sumber dengan warga sudah tidak bisa di tolerer jangan dikasih ampun, harus di berantas, karena sangat merugikan masyarakat yang lemah. Bersambung
(Red MB1)
More Stories
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat
Tambang Timah Ilegal dikawasan Hutan Mangrove (Bakau) Sungai Rumpak, Polres Bangka & Polda Babel Ditunggu Tindakan tegasnya!