September 21, 2024

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Riding Panjang Bekerjasama Padamkan Api

SUNGAILIAT – MB1 || Sinergitas TNI – POLRI, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang melakukan pemadaman Api kurang lebih 2,5 hektar lahan di Dusun Batu tunggal Desa Riding panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Senin (25/9/2023).

” Ya kemarin ada kebakaran hutan Dusun Batu tunggal Desa Riding panjang Kecamatan Merawang kurang lebih 2,5 hektar,” ujar Iptu Teguh Widodo, SH., Kapolsek Merawang. Sabtu (23/9/2023).

Kapolsek Merawang menjelaskan Bhabinkamtibmas Desa Riding panjang Aipda Dedi irawan bersama Babinsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di Dusun batu tunggal Desa riding panjang Kecamatan Merawang.

“Mendapatkan informasi tersebut Bhabinkamtibmas bersama piket polsek langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Pemadam Kebakaran Bangka,” ujar Kapolsek Merawang.

Sebelum Mobil Pemadam Kebakaran datang Bhabinkamtibmas, personil piket polsek, Babinsa dan masyarakat memadamkan Api secara manual terlebih dahulu.

“Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan hati hati saat membuang pontong rokok di area yang mudah terbakar,” ujar Iptu Teguh Widodo.

Apabila masyarakat melakukkan pembakaran Hutan dan Lahan dengan sengaja akan di hukum dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.

 

 

(Syamsul Bahri)