September 21, 2024

ERNITA WARGA PERUM KIRANA LAPOR POLSEK CISOKA

KABUPATEN TANGERANG – MB1 || Terkait dugaan Ernita mendapatkan ancama dari salah satu oknum pelaksana kegiatan pernarikan kabel fiber optik (Wifi-red), di perum taman kirana surya Blok H/18. Nomor 22. Desa Pasanggrahan Kec, Solear Kab, Tangerang Kamis 05/10/2023, Ernita bersama rekan-rekan media menyambangi Mapolsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten untuk Lapor Polisi.

Kronologis kejadian yang terjadi diketahui, Ernita salah satu warga perum Kirana, kecamatan solear kab Tangerang yang rumahnya dilintasi kabel optik, (Jaringan internet) namun pihak pekerja diduga tidak meminta ijin dahulu kepada pemilik rumah, merasa ada orang naik diatas rumah Ernita menegur pekerja, dan menelpon pelaksana bernama ( Niko), namun terjadi perdebatan antara Ernita pemilik rumah dan pelaksana pemasangan kabel Internet, sampai oknum pelaksana tersebut melontarkan kata bahwa akan “karungin “

Dengan adanya dugaan pengancaman tersebut Ernita bersama rekan-rekan media menyambangi Mapolsek Cisoka, pada Jum’at 06/10/2023, adapun kedatangan Ernita bersama rekan-rekan media guna membuat laporan pengancaman atas dirinya yang akan dikarungin oleh oknum pelaksana (Niko-red)

Ernita dihadapan awak media mengatakan, setelah dirinya menghadap ke Penyidik Reskrim Polsek Cisoka, bahwasanya kasus atau perkara yang akan dilaporkan oleh dirinya (Ernita-red) masuk delik UU ITE, makanya saya diarahkan membuat laporan ke Polresta Tangerang Polda Banten,” ujar Ernita kepada awak media

“Perkara pengancaman yang menimpa saya per-hari ini saya langsung akan membuat laporan ke Polresta Tangerang Polda Banten, hal tersebut berdasarkan bukti percakapan adanya pengancaman yang akan dikarungin,” ucapnya.

 

 

 

(SUKIRNO)