Desember 22, 2024

Pemutusan Hubungan Kerja yang Kontroversial, Direktur SDM PT Timah Disebut Kasus Pelanggaran HAM Menggema

PANGKALPINANG – MB1 || Perselisihan yang berkepanjangan antara karyawan PT Timah Tbk dan manajemen perusahaan semakin memanas. Salah satu karyawan yang dipecat, Ahmad Murni, mengancam akan membawa kasusnya ke jalur hukum jika mediasi yang akan dilakukan oleh Disnaker tidak menghasilkan kesepakatan. Hal ini terkait dengan pemberhentian sepihak Ahmad Murni dengan No.1029/Tbk/SK-4000/23-S11.2, yang telah berlaku dan membuatnya dilarang masuk kerja.

Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, kasus perselisihan seperti ini seharusnya diselesaikan dalam waktu 30 hari, dengan karyawan masih berhak atas fasilitas yang biasanya mereka terima. Namun, situasi ini mengundang pertanyaan serius tentang komitmen PT Timah Tbk terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam konteks ketenagakerjaan.

Peraturan perusahaan PT Timah Tbk, nomor 0010/Tbk/per-0000/22-10.2, menekankan komitmen perusahaan untuk menghormati hak ketenagakerjaan, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi. Namun, pemberhentian Ahmad Murni menimbulkan dugaan pelanggaran HAM, karena prosesnya tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ahmad Murni sendiri mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tindakan SDM PT Timah bisa menciptakan preseden buruk bagi perusahaan besar seperti PT Timah Tbk. Dalam pernyataannya, ia menyatakan, “Bahaya donk, kenapa saya bilang bahaya ya seharusnya proses-proses harus dilalui sesuai regulasi sebelum PHK dilakukan ini sepihak tanpa mendengarkan keberatan dan melawan Hukum, dan Koreksi Absensi saya di Great day (aplikasi absensi) di setujui oleh atasan saya, Salah saya di mana?”ujar Murni, Jumat (6/10/2023).

Kasus ini menunjukkan bahwa konflik internal di perusahaan besar dapat berdampak serius pada reputasi dan hubungan dengan karyawan. Ahmad Murni menegaskan bahwa ia bersedia melanjutkan perjuangannya dalam upaya untuk mendapatkan keadilan.

Namun sayangnya, sampai berita dipublis belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan tambang BUMN ini, khususnya dari jajaran SDM PT Timah Tbk terkait pernyataan Ahmad Murni yang kecaman pemecatan dirinya adalah pelanggaran aturan hukum ketatakerjaan dan HAM.

 

 

(Sumber : KBO Babel,)