BOGOR – MB1 || Dalam upaya meningkatkan keterjangkauan dan kelancaran pembayaran biaya pendidikan, SMK Pandu telah mengumumkan kebijakan baru yang menuntut orang tua atau wali murid untuk menyampaikan surat pernyataan jaminan pembayaran biaya pendidikan anak mereka.
Dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh SMK Pandu, orang tua atau wali murid diminta untuk secara tertulis menjamin kelancaran pembayaran biaya pendidikan setiap semester. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua siswa dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong komitmen orang tua atau wali murid terhadap pendidikan anak-anak mereka. Dengan menyampaikan surat pernyataan jaminan, orang tua atau wali murid berjanji untuk menjaga kelancaran pembayaran biaya pendidikan selama anak mereka bersekolah di SMK Pandu.
Berikut isi surat pernyataan tersebut :
SURAT PERNYATAAN JAMINAN KELANCARAN MEMBAYAR BIAYA PENDIDIKAN DI SMK PANDU
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Dengan ini saya orang tua/Wali peserta didik SMK pandu menyatakan :
1. Bersedia mengawasi anak Saya selama mengikuti Pendidikan di SMK pandu
2. Bersedia menanggung Seluruh biaya pendidikan Selama mengikuti Pendidikan di Smk pandu
3. Menjamin kelancaran Membayar biaya pendidikan sampai dengan Menyelesaikan pendidikan di smk pandu
4. Tidak akan memohon Kebijakan keringanan Biaya pendidikan setelah a pada anak saya mengikuti ujian nasional di smk Pandu
5. Tidak akan meminta ijazah SKHUN, transkip nilai dan rapot yang asli maupun fotocopynya serta surat Keterangan lainnya sebelum menyelesaikan (Melunasi)seluruh biaya Pendidikan di smk pandu apabila dikemudian hari saya mengingkari surat pernyataan ini maka saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau denda finansial dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan bertanggung jawab serta bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Surat pernyataan jaminan tersebut diambil langsung di sekolah. Orang tua atau wali murid diminta untuk mengisi surat tersebut dan mengembalikannya ke sekolah dalam batas waktu yang telah ditentukan.
(Tim BB)
More Stories
Koperasi PKBM Gandeng Disdik, Forum & Astina Kabupaten Bogor Gelar Seminar Penguatan PNF
SMP NEGERI 1 TAHUNA DICANANGKAN “SEBAGAI SEKOLAH BERSIH NARKOBA”
Dugaan Penyelewengan dan Mark Up Dana BOS SMP Negeri 2 Cilengkrang Kab Bandung, Asep Duduh Lempar Bola Silakan Konfirmasi ke Bendahara