BELITUNG TIMUR – MB1 || Penantian Bayu Siskory selama 15 tahun berbuah hasil. Tepat di hari ulang tahunnya ke-44, Bayu menerima ‘kado’ berupa Surat Keputusan Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, Bayu merupakan honorer atau tenaga kontrak di Bidang Pelayanan Perizinan. Ayah dua anak ini sudah bertugas sejak Desember 2008.
Seusai Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan PPPK serta Penandatanganan Kontrak Kerja PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Beltim di Auditorium Zahari MZ, Bayu mengakui jika dulunya dia menjadi honorer karena memang berharap menjadi PNS.
“Walaupun dak jadi PNS, dak dapat seluruhnya tapi dapat sebagian (jadi PPPK). Alhamdulillah senang, pas hari ini umur menjadi 44,” kata Bayu.
Selama 15 tahun lebih bertugas, pria berjenggot ini selalu berdedikasi dalam melayani masyarakat yang ingin membuat berbagai perizinan. Kesabaran, senyum dan sapa tak pernah lepas saat Dia memberikan pelayanan.
“Dak pernah sih mau demo atau ngadap-ngadap minta diangkat jadi PNS. Kita kerja ikhlas, dak pernah gitu gini. Kalau kita sepenuh hati Insyallah diberikan jalan,” ujar Bayu.
Terhitung sejak 24 Oktober 2023 Besok, Bayu tidak lagi akan melayani perzinan. Dia akan bertugas di Bidang Perindustrian.
Sebelum menerima SK, Bayu dan puluhan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis lainnya harus menunggu kebijakan optimalisasi dari Pemkab Beltim, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Hal ini lantaran mereka terganjal dengan hasil tes seleksi pada 2022 lalu.
“Nah memang kami menunggu kebijakan. Kita semua ini dapat diangkat menjadi PPPK bukan karena kepintaran namun karena Kuasa Allah,” kata Bayu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim, Hendri Yani mengatakan sebanyak 50 orang PPPK yang menerima SK. Mereka merupakan PPPK Tenaga Teknis yang menerima kebijakan dari penurunan nilai ambang batas dari pemerintah pusat.
“Jadi di formasi seleksi penerimaan PPPK tahun 2022 ada yang dinyatakan lulus memenuhi passing grade. Setelah itu Pemerintah Pusat melakukan kajian, telaah terhadap hasil pelaksaan yang sebelumnya,” ungkap Kulok sapaan Hendri Yani.
Setelah adanya kajian tersebut pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan menetapkan peserta seleksi formasi PPPK 2022 dinyatakan kembali memenuhi kriteria. Dengan cara menurunkan nilai ambang batas untuk hasil seleksi.
“Makanya hari ini mereka menerima SK Formasi dan menadatangi Perjanjian Kerja. Mereka akan bekerja sesuai formasi mulai besok,” kata Kulok.
(ANDI.M)
More Stories
Perkuat Sinergitas, Silaturahmi POM TNI dan Propam Polri
Kapolda Sulut dan Pangdam XIII Merdeka Saksikan Latihan Dalmas Gabungan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Megamas Manado
Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi Dengan _Skill_ dan Program Pertanian Yang Melibatkan Masyarakat