November 22, 2024

Disdik Kab Tangerang Segera Evaluasi Pengawas Terhadap Sekolah Jual Buku Paket, Bupati Tangerang Segera Mengambil Sikap Tegas

KABUPATEN TANGERANG – MB1 || Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa. Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Lemahnya pengawasan dan pantauan dari dinas pendidikan kabupaten tangerang, faktanya masih ada praktik dugaan jual beli Buku Paket masih saja ditemui di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Tangerang.

Hal ini membuat oknum sekolah dengan leluasa berbuat akal-akalan menyiasati aturan degan berbagai dalih untuk meningkatkan pendidikan, Seperti yang terjadi di SMP Negeri Tigaraksa 1, kabupaten Tangerang, Banten, Pantas dan patut dipertanyakan, Selasa (24/10/203)

Salah satu wali murid smp negeri tigaraksa 1 yang tidak mau disebutkan jati dirinya ke awak media mengatakan, “anak saya disuruh beli buku paket lewat online dengan dikasih tahu nama aplikasinya oleh oknum, udah gituh saya beli lewat online harga buku paket semua kurang lebih 6 pcs Rp. 180.000 ribu pak,” ujar Narsum (red-)

“kata oknum guru itu kalau mau beli buku paket di aplikasi itu, kalau di toko buku gerai media tidak ada yang jual buku paket nya.  Saya kaget ko bisa tidak ada yang jual, kan lucu dalam hati saya bukannya buku paket bacaan dikasih atau dipinjamkan dari pihak sekolah, ini ko kenapa harus beli di online,”  Paparnya

Dengan kondisi sulit seperti ini keuangan keluarga yang minim, kata Narsum, orangtua siswa tersebut mengaku sebenarnya keberatan dengan adanya suruh beli buku paket bacaan. “Mau tidak mau anak saya harus beli buku paket meskipun uang nya boleh pinjam sama tetangga, belum lagi ditambah kewajiban lain kebutuhan rumah tangga seperti beli susu dan pempres untuk anak saya yang masih bayi dan sebagainya,” ucapnya

Rintihan serta keluhan para wali murid saat di temui awak media terdengar pasrah dan tak bisa berbuat apa-apa, karna beban yang harus diikuti, namun pemerintah untuk biaya pendidikan gratis hanya isapan jempol belaka.

Adanya hal tersebut kiranya Bupati Tangerang untuk segera evaluasi adanya buku paket, serta untuk turun langsung ke SMPN 1 Tigaraksa yang letaknya hanya 3 km dari kantor bupati maupun dinas pendidikan, infektorat, begitu juga kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, serta aparatur penegak hukum untuk menelusuri dugaan oknum untuk pengarahan pembelian buku paket secara online

Sementara Ditempat Terpisah, LSM Seroja Indonesia dan awak media langsung konfirmasi kepala sekolah bertemu kepala sekolah, “tapi kami diarah kan bagian diwakili bidang humas saat dikonfirmasi,” ucap LSM Seroja.

Saat dikonfirmasi Bidang humas, pak Ade mengatakan bener adanya beli buku paket di online kami tidak menyediakan buku paket apa lagi meminjamkan “saya cuma mengarahkan suruh beli lewat online dan saya cuma ngasih tahu nama link aplikasi saja, dan kami bilang ke murid jangan beli toko gerai media tidak ada yang jual buku paket itu kalau mau beli di online itu sudah jelas nama aplikasi,” ucapnya

Masih di tempat yang sama, pak Ade “kalau tidak mampu untuk beli buku paket masih bisa pinjam ketemanya untuk di foto copy buku paket tersebut ,itu solusi kalau tidak mampu beli buku paket masih bisa di foto copy, sebab sekolahan SMP negeri tigaraksa 1 tidak menyediakan buku paket baca atau di pinjam kan ke siswa dari dulu,” tuturnya

“Bukan di sekolahan smp negeri tigaraksa 1 saja di sekolahan smp negeri yang lain juga sama tidak menyediakan buku paket apa lagi di pinjamkan ke siswa kebanyakan suruh beli di online kami arahkan dan di kasih tahu nama link tersebut,” Pungkasnya

Dpp Lsm Seroja Indonesia ketua umum Taslim Irawan mengatakan menurut kami sangat aneh dan heran di dunia pendidikan baik negeri atau swasta, penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari BOS. “jadi pertanyaan kami adalah, kemana aliran dana bos smp negeri tigaraksa 1 kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang dan dipergunakan buat apa?” Ujar Taslim Irawan

“Salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017. Bila sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka,sudah melanggar aturan itu. sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS,” jelas dia.

“Sudah tahu jelas dilarang satuan pendidikan dilarang dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181 menjelaskan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan mau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan.

” Ini modus baru menurut kami melalui pembelian baik buku paket bacaan atau buku LKS lewat aplikasi online yang sungguh luar biasa nya lagi dikasih tahu nama aplikasi tersebut kan aneh ada apanya???,” ucapnya

” Jika emang terbukti SMP negeri tigaraksa 1 menjual buku paket bacaan atau bekerja sama pihak penerbit buku paket kepada peserta didik, kami minta segera pihak dinas pendidikan dan kejaksaan untuk memanggil oknum kepsek beserta jajarannya Kabupaten Tangerang” tutupnya

hingga berita ini diterbitkan pihak terkait Dinas pendidikan dan kejaksaan,infektorat,bupati,maupun DPRD KOMISI 4 kabupaten tangerang belum dapat dikonfirmasi oleh awak media

 

 

 

(SUKIRNO)