September 20, 2024

Ketua Umum BAKORNAS Hermanto ; Hasil Audit Lembaga Pemeriksa Keuangan Tidak Menjamin Bebas dari Praktik Korupsi

BOGOR – MB1 || Korupsi adalah permasalahan besar yang menghantui Indonesia dan ancaman yang lebih membahayakan dibanding kejahatan lain. Korupsi masih menjadi persoalan besar di negeri kita,” kata Hermanto dalam keterangan pers nya, (30/10/23).

Ia menyatakan, Indonesia Darurat Korupsi, “Maka semua pihak harus serius mengkaji dan merumuskan serta menetapkan ketentuan dan hukum yang lebih ketat agar tidak ada celah dan peluang serta adanya efek jera untuk melakukan korupsi, “ tuturnya.

Banyaknya kasus korupsi yang terjadi saat ini, baik yang ditangani oleh KPK maupun APH di berbagai daerah diseluruh nusantara menimbulkan pertanyaan publik atas kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan. Seperti yang disampaikan oleh Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS).

Hermanto mengatakan, bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bahwa kinerja dan laporan keuangan yang diaudit itu bebas dari rekayasa dan praktik korupsi.

Ia mengatakan, sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran.

Hermanto berharap agar kiranya pemerintah dan DPR serta seluruh pihak terkait mengkaji ulang sistem audit serta membenahi sistem hukum terkait audit penggunaan keuangan negara. Ia berharap agar pemeriksaan lebih mendetail alur dan pihak pihak terkait terhadap anggaran yang digunakan, bukan sekedar laporannya saja yang di audit.

Ia menambahkan, kiranya pemerintah mempermudah dan membuka akses yang seluas luasnya bagi masyarakat dan lembaga masyarakat untuk berperan serta mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran. Sehingga masyarakat dapat berperan aktif dan memeiliki askses yang luas untuk melakukan sosial kontrol terkait penggunaan anggaran yang berasal dari APBN maupun APBD.

Sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan laporan dari BPK merupakan, menjadi dasar penyidikan oleh instansi berwenang (Kejaksaan, KPK, atau Polri). Hal ini juga rentan disalahgunakan oleh oknum oknum anggota lembaga pemeriksa keuangan.

Sebagaimana dikutip dari Media Indonesia, KASUS korupsi atau praktik suap yang sering menyeret anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi menjadi rahasia. Wakil Ketua Achsanul Qosasi saat dihubungi awak media, Sabtu (8/4) tidak menampik ada saja anggota BPK yang melakukan praktik lancung tersebut.

Menurutnya, BPK tidak menutup mata bahkan segala upaya sudah dilakukan untuk menghilangkan perbuatan itu. “Segala upaya sudah dilakukan. Setiap bulan MKKE (Majelis Kode Etik) sudah banyak memberikan sanksi dan bahkan memberhentikan ASN pemeriksa,” ujarnya.

Dia menekankan seringnya BPK terseret dalam korupsi karena memiliki mental yang buruk untuk menolak perilaku tersebut. Kondisi ini diperparah dengan sikap para penjabat yang suka merayu. “Ini masalah mental. Para penjabat daerah juga sering merayu-rayu. Repot dan ruwet juga jika mereka juga tidak mendukung transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah,” tukasnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyangkal bahwa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering terlibat suap.

KPK mengatakan, suap ke auditor BPK biasanya untuk meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP).

 

 

(Maman Tole)