KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE – SULUT – MB1 || Pemerintah pusat melalui kementerian PUPR mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di kabupaten kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara. Terpantau di lapangan oleh wartawan MB1, pihak pengguna jasa maupun penyedia jasa tidak hanya mengejar pekerjaan fisik, tetapi juga memperhatikan kwalitas pekerjaan diantaranya pekerjaan preservasi jalan nasional dan penanganan longsoran di desa kalasuge oleh Bpjn Sulut.
Fakta di lapangan, progres pekerjaan terus di pacu. Sementara itu Kasatker Pjn wilayah 3 Sulut Okto Ferry Silitonga ST MT melalui pejabat pembuat komitmen ( PPK) Henry Pangkey St, ketika ditemui wartawan MB1 di lokasi pekerjaan longsoran di desa Kalasuge mengatakan bahwa longsoran ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan.
“Dengan adanya pekerjaan penanganan longsoran ini dapat mencegah badan jalan tidak terputus,” ujar Okto Ferry Silitonga
Oleh karena itu, masih Okto, untuk progres pekerjaan terus di pacu , kemudian pengawasan sangat ketat.
“Intinya pekerjaan penanganan longsoran ini harus sesuai kontrak dan target awal Desember tuntas,” pungkasnya Okto
“Demikian pula dengan pekerjaan preservasi jalan .untuk metode pekerjaan per segmen, sebab anggarannya terbatas,”Ujar pejabat pembuat komitmen ( PPK) Henry Pangkey St kepada wartawan media ini sembari menambahkan untuk pekerjaan preservasi jalan mengacu pada gambar dan spesifikasi yang ada dalam dokumen kontrak selain itu, setiap pekerjaan di awasi secara ketat oleh konsultan.
Terkait adanya retak – retak diruas jalan Enemawira-Manalu-Tamako, terang Henry, karena adanya penurunan atau patahan di akibatkan oleh peristiwa alam.
“Pihak penyedia jasa bergerak cepat untuk perbaikan. Kemudian patahan tersebut bukan hanya terjadi pada jalan tapi juga lahan perkebunan bahkan rumah warga,” tambahnya.
Masih Henry, untuk yang lokasi di Pidine ruas jalan Tahuna-Tamako ada 3 titik yg hasil pekerjaan aspal yang kurang maksimal yaitu pada joint aspal diakibatkan karena lokasi pekerjaan yang sempit, tanjakan dan LHR yg tinggi.
“Tapi sudah di perbaiki oleh Penyedia jasa disisi lain bahwa kontrak pekerjaan preservasi masih berjalan sehingga apabila ada kerusakan jalan, penyedia jasa wajib memperbaiki sebelum masa penyerahan akhir pekerjaan ( FHO).” Jelas pejabat pembuat komitmen Henry Pangkey St menutup perbincangan dengan awak MB1 Selasa (31/10/2023).
(Johanis Kahingide)
More Stories
Raje Kampong’ Sarana Pengaduan Masyarakat ke DPRD Beltim
Sosialisasi KopDes Merah Putih Cipeucang: Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
PARA PEWARTA SEDIKIT KECEWA PADA PELANTIKAN PJ KADES YANG BARU DI DESA SUMBERJAYA TERKAIT PJ KADES TOLAK UNTUK DIWAWANCARAI USAI DILANTIK DI AREA KANTOR DESA