KOTAMOBAGU – MB1 || Kepala unit pelaksana teknis pengelolaan pendapatan Daerah ( UPTD PPD) Kotamobagu – Bolsel Lendy A Daud SH. MSI., Melalui kepala Seksie sengketa pajak dan restribusi UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel Charlis A Punu S.Sos memaparkan kepada wartawan MB1, bahwa pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan wakil gubernur Drs Steven Kandouw (ODSK ) bersama Sekdaprov Steve Kepel ST. MSI., dalam programnya, Keringanan 3 Hebat tetap lanjutkan. Berlaku mulai tanggal 1 November sampai dengan 30 November 2023.
Program tersebut guna untuk keringanan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB), pembebasan pokok dan denda, biaya balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) serta Diskon pajak kendaraan bermotor ( PKB).
“Adanya program pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dihimbau kepada pemilik kendaraan bermotor segera manfaatkan keringanan ini .” Kata Kepala Seksie Sengketa pajak dan restribusi UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel Charlis A .Puni S.Sos., menutup percakapan dengan awak MB1, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (31/ 10/2023)
( Oldy Sumilat)
More Stories
Sosialisasi KopDes Merah Putih Cipeucang: Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
PARA PEWARTA SEDIKIT KECEWA PADA PELANTIKAN PJ KADES YANG BARU DI DESA SUMBERJAYA TERKAIT PJ KADES TOLAK UNTUK DIWAWANCARAI USAI DILANTIK DI AREA KANTOR DESA
Pemdes Tajur Gelar Sosialisasi Bankeu 2025 Di Aula Kantor Desa