KOTAMOBAGU – MB1 || Kepala unit pelaksana teknis pengelolaan pendapatan Daerah ( UPTD PPD) Kotamobagu – Bolsel Lendy A Daud SH. MSI., Melalui kepala Seksie sengketa pajak dan restribusi UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel Charlis A Punu S.Sos memaparkan kepada wartawan MB1, bahwa pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan wakil gubernur Drs Steven Kandouw (ODSK ) bersama Sekdaprov Steve Kepel ST. MSI., dalam programnya, Keringanan 3 Hebat tetap lanjutkan. Berlaku mulai tanggal 1 November sampai dengan 30 November 2023.
Program tersebut guna untuk keringanan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB), pembebasan pokok dan denda, biaya balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) serta Diskon pajak kendaraan bermotor ( PKB).
“Adanya program pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dihimbau kepada pemilik kendaraan bermotor segera manfaatkan keringanan ini .” Kata Kepala Seksie Sengketa pajak dan restribusi UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel Charlis A .Puni S.Sos., menutup percakapan dengan awak MB1, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (31/ 10/2023)
( Oldy Sumilat)
More Stories
Pemberlakuan Skema One Way di KM 71 Tol Cikampek Utama Resmi Dimulai, PT Jasa Raharja Himbau Para Pemudik Mematuhi Instruksi yang Berlaku
Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan
Pemdes Cibeber ll Menyalurkan BLT DD Tahap Satu Kepada 41 Keluarga Penerima Manfaat