KOTAMOBAGU – MB1 || Kepala unit pelaksana teknis pengelolaan pendapatan Daerah ( UPTD PPD) Kotamobagu – Bolsel Lendy A Daud SH. MSI., Melalui kepala Seksie sengketa pajak dan restribusi UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel Charlis A Punu S.Sos memaparkan kepada wartawan MB1, bahwa pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan wakil gubernur Drs Steven Kandouw (ODSK ) bersama Sekdaprov Steve Kepel ST. MSI., dalam programnya, Keringanan 3 Hebat tetap lanjutkan. Berlaku mulai tanggal 1 November sampai dengan 30 November 2023.
Program tersebut guna untuk keringanan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB), pembebasan pokok dan denda, biaya balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) serta Diskon pajak kendaraan bermotor ( PKB).
“Adanya program pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dihimbau kepada pemilik kendaraan bermotor segera manfaatkan keringanan ini .” Kata Kepala Seksie Sengketa pajak dan restribusi UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel Charlis A .Puni S.Sos., menutup percakapan dengan awak MB1, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (31/ 10/2023)
( Oldy Sumilat)
More Stories
Pemdes Gunungsari Dorong Kemajuan Ekonomi Lewat Pelatihan UMKM di Era Digital
Harwan Muldidarmawan : Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan Jadi Kunci Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor Desa Nagrak Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna