KABUPATEN TANGERANG – MB1 || Sempat viral berita berkedok depot jamu penjual miras dan ciu di wilayah desa Sukatani kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu telah mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya (Seroja) Indonesia serta ketu MUI Kecamatan Cisoka Kabupaten tangerang.
Taslim Wirawan SH selaku ketua Umum Dpp Lsm Seroja saat diminta tanggapannya , terkait tempat usaha depot jamu, tersebut kerap berjualan minuman beralkohol dan minuman ciu yang jelas-jelas dilarang oleh pemerintah daerah (Pemda) dan diduga tidak mempunyai izin.
Dirinya, Taslim mengatakan semestinya APH ( Aparat Penegak Hukum) cekatan untuk mengambil sikap tegas sesuai aturan yang ada. ” Tentu langkah tegas oleh aparat sangat ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat agar pelanggaran hukum dapat dirasakan dengan adil,” ujarnya
“Terlihat dengan jelas toko penjual minuman tersebut masih membuka usahanya dengan leluasa tanpa takut oleh jeratan hukum tentu menjadi pertanyaan besar ada apa di balik ini semua, patut ditelusuri adakah keterlibatan oknum -oknum tertentu yang memperlancar usaha miras tersebut,” ujarnya
Menurut peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Tak hanya itu, warung-warung, kios-kios termasuk depot jamu juga dilarang menjual minuman beralkohol baik Golongan A, B dan C.
“kami meminta kapolres tangerang supaya lebih meningkatkan lagi keamanan di kabupaten tangerang, tangkap dan diseret ke ranah hukum pedagang miras oplosan atau minuman ciu yang diduga ilegal seperti “S” dan juga oknum pedagang miras yang lain, agar ada efek jera kepada mereka dengan sengaja meracuni generasi anak bangsa,” tegasnya
Taslim berharap para pelaku usaha Miras, diberikan hukuman yang setimpal agar efek jera terhadap para pelaku penjual miras ini di hukum yang berat buat untuk sang bos ,agar menjadi pelajaran penting dan berharga bagi pengusaha ilegal lainnya di kabupaten tangerang,” Tutupnya
KH. Juhri selaku ketua MUI Kecamatan Cisoka saat ditemui dawak media MB1 dikediamannya dirinya mengatakan meminta pihak – pihak terkait seperti camat cisoka segera mengeluarkan surat edaran larangan jual miras untuk wilayah cisoka tersebut dan “saya meminta pihak APH polsek, polres, sat-pol pp ,untuk segera turun kelapangan untuk sidak toko berkedok depot jamu penjual miras,” ucapnya
Lebih lanjut KH, Juhri dalam waktu dekat ini akan melakukan konsolidasi terhadap pemerintah daerah lembaga LSM, ORMAS, dan para tokoh Agama untuk kiranya bersatu padu memberantas toko penjual miras dan obat terlarang. “tentu gagasan ini semua membutuhkan waktu namun gagasan sudah ada dipikiran kita,”ujarnya
(Sukirno)
More Stories
Diduga Dibekingi Oknum TNI-Polri dan Cukong Timah, 80 Ponton Ilegal Marak di Wilayah PT Timah
Oknum Wartawan Media Online Liputan7 Diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Barat Bawa Sabu
KDRT Brimob Babel: Polda Bertindak, Korban Tuntut Keadilan dan Perlindungan