Juli 1, 2025

Pemda Subang Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu 2023 Di Desa Cupunagara Kecamatan Cisalak

SUBANG – MB1 || Untuk mencerdaskan masyarakat terkait hukum, Pemerintah Kabupaten Subang gelar kegiatan penyuluhan hukum terpadu sesuai dengan surat nomor HK.01/4668/kk tanggal 30 Oktober 2023 Di Desa Cupunagara Kecamatan Cisalak, dengan narasumber dari Pengadilan Agama Subang.

Kabag hukum Pemerintahan Daerah Subang, Kejaksaan Negeri Subang, Fungsional Penyuluhan hukum Subang, BPN Subang, Akademisi UNSUB Subang, yang bertempat di Gor Desa Cupunagara Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang, Rabu 8 November 2023

Kegiatan penyuluhan hukum terpadu merupakan ikhtiar yang terus di lakukan melalui bagian hukum Kabupaten Subang ke setiap wilayah Kabupaten Subang untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat

Kabupaten Subang khususnya masyarakat Desa Cupunagara Kecamatan Cisalak yang sekarang di laksanakan, kegiatan ini agar setiap anggota masyarakat menyadari hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia, kata H. Yoyon Karyono selaku Kabag hukum Pemda Subang

Selanjutnya dari Fungsional Penyuluh hukum Subang R.M. Sulaeman Adyatma SH.MH menyampaikan, Penyuluhan hukum terpadu ini merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh berbagai Intansi Pemerintah dan swasta secara bersama-sama dan terpadu dalam menyampaikan materi penyuluhan hukum.

Selanjutnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang Adi Sugiarto SH.MH mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat, agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum NKRI. Dengan harapan dapat menekan dan mengikis terjadinya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara

Kepala Desa Cupunagara Wahidin Hidayat mengatakan, kami pemerintah Desa Cupunagara Kecamatan Cisalak memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak narasumber Kabupaten Subang yang sudah memberikan pencerahan terkait dengan hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini sangatlah penting bagi masyarakat Desa Cupunagara, dalam mencerdaskan pengetahuan hukum sehingga masyarakat Desa Cupunagara mengerti akan tanggung jawabnya sebagai masyarakat atau warga negara dalam kehidupan sehari-hari, mudah-mudahan setelah penyuluhan ini dapat meminimalisir atau mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan, pungkas Wahidin Hidayat.

 

 

 

(Zis)