KABUPATEN SUKABUMI – MB1 || Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya. kamis (16/11/2023)
Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.
Namun lain halnya dengan Desa Cibolang Kecamatan Gunung Guruh kabupaten Sukabumi, yang diduga tidak Transparan dalam hal pengalokasian Dana Desa (DD).
Pasalnya, Pemerintah Desa (pemdes) Cibolang dari tahun 2022 s/s 2023 tidak ada ke transparans dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan seolah melecehkan Undang-undang (UU) Nomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti yang diungkapkan beberapa tokoh masyarakat di desa Cibolang, yang mana di mulai DD Tahap 2 tahun 2022 sampai tahap 2. tahun anggaran 2023. seperti Makanan tambahan (PMT BALITA Reguler) poster/ baliho/ dan lainnya tidak ada keterbukaan ke masyarakat informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pembuatan spanduk/ baliho informasi desa).
– Rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang (rabat beton Rt 01 Rw 09).
– Rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, perasarana jalan lain) ( drainase kp. Pasirbadak)
– Penyelenggaraan musyawarah desa lainnya (musdus, rembung warga, dll., yang bersifat non reguler sesuai kebutuhan desa).
– Terselenggaranya musyawarah desa non reguler (musyawarah desa khusus).
– Terciptanya sistem informasi desa (honorarium oprator desa).
– Biaya koordinasi pemerintahan desa (biaya koordinasi).
– Dukungan kegiatan seremonial di desa (dukungan seremonial desa).
– Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (peningkatan kapasitas perangkat desa).
– Jumlah peserta pelatihan pengelolaan BUM desa (pelatihan yang dilaksanakan oleh desa) (pelatihan bumdes).
-Terselenggaranya musyawarah desa non reguler (musyawarah desa khusus).
Terciptanya sistem informasi desa (honorarium operator desa).
-Biaya koordinasi pemerintahan desa (biaya koordinasi) kegiatan seremonial di desa (dukungan seremonial desa).
– Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (peningkatan kapasitas perangkat desa)
– Jumlah peserta pelatihan pengelolaan BUM desa (pelatihan yang dilaksanakan oleh desa) (pelatihan bumdes)
Diduga pula pada tahun 2022
Tahap dua ; Pemerintah desa Cibolang belum melaporkan realisasi Dana Desa (DD) tahap dua melalui aplikasi OMSPAN di input oleh DPMD ke kemenkeu seperti halnya.
– Poster/baliho/lainnya atas ke masyarakat, informasi Poster/baliho/lainnya atas ke masyarakat informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (jasa publikasi dan peliputan berita desa).
– Makanan tambahan (insentif kader posyandu), Makanan tambahan ( PMT BALITA reguler).
– Terselenggaranya musyawarah desa non reguler (musyawarah desa khusus.
– Teselenggaranya musyawarah desa non reguler (musyawarah desa khusus)
– Terciptanya sistem informasi desa (honorarium operator desa).
– Terselanggaranya musyawarah desa non reguler (musyawarah desa khusus).
– Jumlah peserta peningkatan kapasitas BPD (peningkatan kapasitas anggota BPD).
– Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa ( peningkatan kapasitas perangkat desa).
Tahap 3 ;
– Poster/baliho/lainnya atas ke masyarakat informasi
– Poster/baliho/lainnya atas ke masyarakat informasi APBDes, LPJ, dan lainnya, (jasa publikasi dan peliputan berita desa)
– Makanan tambahan (insentif kader posyandu).
– Makanan tambahan ( PMT BALITA reguler).
– Jumlah frekwensi peningkatan kapasitas kepala desa (peningkatan kapasitas kepala desa.
– Jumlah peserta peningkatan kapasitas BPD (peningkatan kapasitas anggota BPD).
– Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa ( peningkatan kapasitas perangkat desa).
– Persiapan dan pembentukan awal BUM desa (rapat pembentukan dan perencanaan BUMDES cibolang.
– Persiapan dan pembentukan awal BUM desa (indetifikasi data potensi desa (pemetaan BUMDES).
– Terselenggaranya musyawarah desa non reguler (musyawarah desa khusus).
– Terselenggaranya musyawarah desa no reguler (musyawarah desa khusus).
– Terselenggaranya musyawarah desa non reguler (musyawarah desa khusus).
– Terciptanya sistem informasi desa (honorarium operator desa).
– Terselenggaranya musyawarah desa non reguler (musyawarah desa khusus).
– Terselenggaranya musyawarah desa non reguler (musyawarah desa khusus).
– Terselenggaranya musyawarah desa non reguler (musyawarah desa khusus).
– Terciptanya sistem informasi desa (honorarium operator desa).
Hal itu semua diduga tidak adanya transparansi kepada masyarakat Desa Cibolang kecamatan Gunung Guruh sampai beberapa tokoh masyarakat mengadu ke Lembaga DPC PWRI kabupaten Sukabumi, dikarenakan lemahnya oknum para penegak hukum dalam hal menangani persoalan tersebut.
Lebih ironi lagi, BUMDES yang belum dibentuk, namun anehnya bisa teralokasikan anggaran dan tercatat dalam LPJ. besar dugaan kami ini, ini ada Pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi, dan diduga adanya konspirasi yang tidak sehat antara kepala desa cibolang dengan unsur staf pemerintahan desa utamanya sekdes,” ujar Lutfi Ketua PWRI Kab Sukabumi, kepada MB1
Maka atas dasar temuan – temuan tersebut, sambung Lutfi, di samping adanya pengaduan dari beberapa unsur tokoh masyarakat desa cibolang kec Gunungguruh ke DPC PWRI Kab Sukabumi, Maka pada hari jumat tanggal 10 Nopember 2023, Lembaga DPC persatuan wartawan republik Indonesia (PWRI) kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan Lutfi Yahya langsung menerbitkan LAPDU ke kejaksaan Negeri Cibadak,” pungkasnya
Ketua DPC PWRI kabupaten Sukabumi Lutfi Yahya mengatakan kepada awak media, Dengan telah di terbitkannya surat laporan ke APH terkait, ini sebagai wujud dari langkah dan sikap kami yang akan selalu serius menyikapi terkait dengan anggaran – anggaran pemerintah khususnya anggaran dana desa,” tuturnya
“Dan ini tidak bisa main main. Mengacu kepada peraturan bupati Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati Nomor 72 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang selanjutnya di sebut PKPKD adalah kepala desa atau sebutan lainnya yang karena jabatan nya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa,” tandasnya lagi.
Lutfi menjabarkan selaku elemen masyarakat punya tanggung jawab moral untuk mengawal dan memastikan anggaran dana Desa tersebut di alokasikan atau tidak, baik itu untuk pembangunan Infrastruktur desa ataupun untuk pemberdayaan lain nya.
Menurutnya, Karena Pemerintahan Desa merupakan pilar terdepan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Di sisi lain kami harapkan semoga aparatur penegak hukum bisa menindak lanjuti terkait dgn dugaan laporan kami ini, dan bisa menegakkan aturan se adil adiinya agar dalam menata kelola anggaran dana desa tersebut tidak main – main, demi terwujudnya Sukabumi yang lebih baik,”tutup Lutfi
(Nuryana Kabiro Kab Sukabumi)
More Stories
Ketum APPI laporkan Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan Ayah Korban Ke PPA Polres Metro Bekasi
Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10,64 Gram di Sungailiat
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel