November 22, 2024

Kabid Humas Polda Jabar : Sempat Viral, Kurang dari 24 Jam, Ayah Tega Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung Ditangkap Polisi

SUKABUMI – MB1 || Konferensi pers digelar di Markas Kepolisian Resor Sukabumi pada hari Kamis, 16 November 2023, untuk mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menggemparkan warga setempat setelah seorang ayah tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa “kejadian tragis ini bermula dari cemburu yang dirasakan oleh tersangka terhadap istrinya, Sdri. DJ. Tersangka diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.” Ungkap Kapolres Sukabumi Polda Jabar di depan Mako Polres Sukabumi Polda Jabar, Kamis (16/11/2023).

Kapolres Menyampaikan “Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu. Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan cara menendang dan menginjak leher sang anaknya sendiri sambil merekam dengan kamera hp. Akibat tindakan keji tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot. Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya.” Bebernya.

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi Polda Jabar menjelaskan “peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Ciwaru III, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Tersangka, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya.” Tambahnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,” Tutupnya.

 

 

 

 

(Red MB1)