November 22, 2024

OKNUM GURU PJOK SMPN 2 CISOKA LAKUKAN DUGAAN PUNGLI, MAMPUKAH KEPALA DINAS BERI SANGSI TEGAS

KABUPATEN TANGERANG – MB1 || Baru – baru ini terdengar rumor tak sedap hingga tersiar ke publik. Lagi – lagi dunia pendidikan kembali tercoreng oleh oknum yang diduga mengatasnamakan Guru PJOK, dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) tentang penjualan Rompi serta Kaos Palang Merah Remaja (PMR) kepada siswa-siswi kelas 7 Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Cisoka (SMPN 2) Desa Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten.

Belakang diketahui, adanya informasi terkait Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Guru PJOK tersebut. Awak Mediabhayangkarasatu.com pun mendatangi pihak sekolah dan bertemu langsung dengan salah seorang Guru PJOK berinisial Ky. Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan keterangan hasil konfirmasi dari oknum tersebut bahwa, dirinya membenarkan adanya pembelian Rompi serta Kaos PMR dengan nilai Rp. 250.000 sejumlah 15 siswa-siwi dengan cara dicicil itu.

“Benar pak, agar tujuan kegiatan kita berseragam, kami menjual Rompi serta Kaos senilai Rp.250.000 ada 15 siswa-siswa, tapi dengan cara dicicil selama 1 tahun pak,” Ucap Ky saat diminta keterangan oleh awak MB1

Ironisnya, tindakan tersebut atas dasar inisiatif dirinya sendiri, tanpa mendapatkan interuksi dari pihak Kepala Sekolah (Kepsek) tanpa berpikir bahwa, perbuatan yang sudah dilakukannya itu jelas menyalahi aturan serta perbuatan melawan hukum.

“Memang pembelian kaos ini atas inisiatif saya pak, dengan cara dicicil, tidak langsung sekaligus bayar. Kalau untuk hal ini kepala sekolah tidak tahu pak,” Terangnya

Tak sampai disitu, dilain hari awak media pun terus berupaya mencoba mendatangi sekolah dan menghubungi pihak Kepala Sekolah tersebut pada Selasa (21/11/2023) bertujuan hendak bertemu guna konfirmasi kembali terkait adanya tindakan yang sudah dilakukan oleh seorang Guru PJOK tersebut, namun pihak Kepala Sekolah tak kunjung bisa ditemui dan tak dapat dihubungi.

Diketahui bahwa, tindakan dari oknum diduga mengatasnamakan Guru PJOK yang menyalahi aturan dan melakukan tindakan melawan hukum tersebut jelas tertuang didalam Permendikbud RI nomer 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

 

 

 

 

(SUKIRNO)