BANGKA BARAT – MB1 II Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Barat dihadiri oleh Kasat Reskrim,KBO Reskrim,Kanit Reskrim dan Wartawan Bangka Barat yang dilaksanakan di Mako Polres Bangka Barat, Senin (27/11/2023).
Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetyo pada kesempatan kali ini mengatakan”pada hari Sabtu Tanggal 18 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di jalan raya mentok Pangkalpinang Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat telah terjadi tindak pidana,yang dilakukan oleh tersangka FS.
Tersangka penjualan BBM jenis Pertalite yang berasal dari SPBU di Pangkalpinang yang diperoleh dengan cara mengerit/membeli berulang-ulang kali.
Dan ketika diamankan tersangka tidak bisa menunjukkan izin dari pihak yang berwenang terkait kegiatan niaga BBM jenis Pertalite.
Selanjutnya dengan menggunakan 1 kendaraan tersebut BBM tersebut dijualkan di wilayah Kabupaten Bangka Barat dengan harga yang lebih tinggi,dan dalam penjualan tersebut tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp.2000 ( dua ribu rupiah) per liter dari harga normal seharga Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah).
Yang mana perjerigen BBM tersangka jual dengan harga Rp.220.000(dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan kapasitas 20 liter
Adapun barang bukti yang diamankan,1 unit kendaraan pick up Isuzu PHR 54C BB warna putih dengan kunci kontak dan stnkb,150 buah jerigen berkapasitas 20 liter yang berisikan BBM jenis Pertalite,28 jerigen kosong warna ku ning.
(ANDI.M)
More Stories
Ketum APPI laporkan Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan Ayah Korban Ke PPA Polres Metro Bekasi
Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10,64 Gram di Sungailiat
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel