JAMBI – MB1 || Tim Opsnal Polsek sungai gelam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh wanita warga kabupaten way kanan lampung yang sudah 2 tahun tinggal berdomisili di Sungai gelam Jambi ,berinisial LS (34).
Unit reskrim polsek sungai gelam berhasil mengamankan pelaku LS (34),di rumah kontrakkannya di desa SP 7, kecamatan kerinci kanan, kabupaten siak Riau. Berdasarkan laporan dari saudari Korban yang bernama ririn nurmiati karena merasa ada dugaan penipuan atau penggelapan dengan dalih berbisnis usaha daging beku dengan perjanjian keuntungan sebesar Rp.3.000.000 (3juta) setiap minggunya” jelasnya.
Kejadian bermula pada hari rabu tanggal 25 oktober 2023, pelaku LS (34) mengajak korban untuk berbisnis usaha pemotongan daging sapi dan LS memerlukan modal, kemudian LS mengajak korban ririn nurmiyati untuk investasi dana bagi usaha pemotongan daging sapi tersebut. pelaku LS membutuhkan dana atau modal sebesar kurang lebih Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan menjanjikan keuntungan berupa bagi hasil setiap minggunya.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku LS mengakui bahwa telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan kepada korban ririn pada hari rabu (25/10/2023).
Saat ditemui awak media kapolsek Sungai Gelam Ipda Usaha Sitepu membenarkan penangkapan tersebut, “pelaku di amankan dikontrakkannya di desa SP 7 kecamatan kerinci kanan,kabupaten Siak provinsi Riau, dan pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah dilakukan selama satu tahun” ujarnya.
“Menurut keterangan pelaku uang para korban digunakan untuk membeli mobil merk Toyota Calya dengan nopol BH 1918 GR seharganRp.181.000.000 secara tunai, dan sisa uang lainnya diputar untuk membayar uang korban lainnya” imbuh Ipda Usaha Sitepu.
hasil pengembangan penyidikkan dari pengakuan pelaku ternyata korban bukan hanya ririn,tetapi ada sekitar 8 korban lainnya dengan nominal kerugian yang beragam, dengan total mencapai RP.800.000.000 lebih, dan modus pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan mencapai Rp.3.000.000 – Rp.10.000.000 setiap minggunya.
Selain menangkap pelaku,tim opsnal Polsek sungai Gelam juga berhasil mengamankan barang bukti berupa , 1 unit mobil toyota calya BH 1918 GR berwarna silver berikut STNK nya, 1 BPKB, 2buah Handphone,ATM dan buku tabungan.
saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kepada pelaku disangkakan pasal 372 JO 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Arifin)
More Stories
Ketum APPI laporkan Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan Ayah Korban Ke PPA Polres Metro Bekasi
Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10,64 Gram di Sungailiat
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel