Maret 15, 2025

Bapenda Sulut Lanjutkan Keringanan Pajak Ranmor 3 Hebat, Tanggal 4 -15 Desember 2023

KOTAMOBAGU – SULUT – MB1 || Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara lanjutkan program keringan pajak kendaraan 3 Hebat tanggal 4 -15 Desember 2023. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut June A.Silangen,SE,Ak,MM melalui Kepala UPTD.PPD.Kotamobagu-Bolsel Lendy A. Daud, SH.M.Si, Rabu (6/12/2023).

“Progam Keringanan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 3 Hebat dilanjutkan lagi mulai tanggal 4 – 15 Desember 2023, untuk itu dihimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar atau menunggak pajak, agar memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi langsung gerai pelayanan Samsat di wilayah Sulawesi Utara,” ujar kepala UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel, Lendy A Daud SH.M.Si, kepada awak MB1 bertempat di ruang kerjanya,Rabu,  (6/12/2023).

Sementara itu, kepala Seksie Sengketa Pajak dan retribusi UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel Charlis A Punu S.Sos menjelaskan tentang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 3 Hebat, untuk pelayanan Keringanan bisa langsung mendatangi Samsat Kotamobagu yang ada di Jalan Paloko Kinalang dan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

“Bisa mendatangi langsung ke Kantor Samsat di Desa Sondana setiap hari kerja hari Senin- Jumat jam 9, 00 WITA- 15 .00 WITA. Kemudian hari Sabtu Jam 9.00 WITA hingga Jam 12.00 wita,” terangnya.

Untuk program ini, kata Charlis A Punu, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor atau yang sudah menunggak pajak, dapat memperoleh pengurangan dari nominal pokok pajak dan denda PKB, Pembebasan Pokok Pajak dan Denda BBNKB, dan Diskon Pokok PKB .” Ujar kepala Seksie Sengketa Pajak dan restribusi UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel . Charlis A.Punu Menutup percakapan dengan awak MB1 bertempat di ruang kerjanya Rabu, (6/12/2023)

 

 

(Oldy Sumilat)