November 22, 2024

QwProyek Peningkatan Betonisasi Jalan kp gembong desa Cikuya Kecamatan Solear Kontraktor dan Pengawas Diduga Ada main mata, Kadis harus bertanggungjawab

TANGERANG – MB1 II Proyek betonisasi Jalan Lingkungan Pemukiman di kp Gembong RT 05 / 01 Desa Cikuya Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memprihatinkan. Bagaimana tidak, betonisasi jalan yang bersumber dari Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air. ( DBMSDA) selaku pelaksana CV Budi Bakti Wiratama APBDP Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut, dengan menelan anggaran Rp 198, 298, 000, 00( Seratus Sembilan Puluh Juta Dua ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah) diduga dikerjakan asal jadi.

Awak media MB1 turun langsung ke lokasi pada Kamis, (7/12/23) guna konfirmasi kepada mandor berinisial S, saat melihat awak mendia, mandor itupun pergi meninggalkan awak media begitu saja.

Ditempat yang sama, salahsatu pekerja yang enggan di sebut namanya saat dikonfirmasi mengatakan “Kami hanya pekerja saja kalo soal pekerjaan saya hanya bisa menerima perintah dari mandor, adapun kekurangan atau kurang baik pekerjaan biar mandor yang menegur saya, ” ucapnya

Tampak terlihat jelas pekerjaan tersebut, akses yang awalnya sudah adanya pavling blok namun pihak pemborong tidak melakukan pembongkaran lebih dulu, melainkan langsung menimpanya dengan batu split ala kadarnya, serta begisting kiri dan kanan yang langsung dihampar plastik cor. Penampakan pelaksanaan pekerjaan seperti tersebut yang menelan anggaran APBD mencapai hampir 200 juta rupiah.

 

Pembangunan akses jalan dengan dugaan pekerjaan akal-akalan demi meraup keuntungan yang lebih besar, begitu juga kelakuan pemborong dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, terlihat akses yang akan di beton ternyata tidak memakai agregat.

Dugaan kuat atas dasar minimnya pengawasan dari dinas terkait sehingga pekerjaannya pun tidak maksimal. Ketebalan betonnya diduga tidak sesuai Speks ( RAB) Pasalnya, ditemukan pada beberapa titik hanya 13 Cm, Padahal seharusnya rata 15 Cm, sesuai dengan acuan papan bigisting.

Ironisnya Proyek itu terkesan dikerjakan asal jadi dan syarat dengan kecurangan,.

Salahsatu warga ibu-ibu sekitar lokasi berinial A dirinya mengadu ke awak media, kata dia, “sebenarnya warga menginginkan pavling blok bekasnya kalau dibongkar agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, namun pihak pemborong langsung dibuat untuk dasaran beton,”Katanya.

” Kata mandor nya, aturanya sudah begitu, ya sudahlah saya gak bisa ngomong lagi katanya sudah aturan,” ujarnya

Belum tuntas prihal proses pekerjaan, lagi-lagi kejanggalan demi kejanggalan nampak kembali terlihat dengan tidak terdapatnya penerapan Standar Menejemen K3 (SM-K3) yang tentunya didalam setiap pelaksanaan kegiatan kontruksi hal tersebut wajib di laksanakan oleh kontraktor yang tentunya hal tersebut dinilai berbagai pihak sangat bertentangan dan diduga kuat sudah melanggar Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tetang K3 ( keselamatan kesehatan kerja (K3).

Semakin kuat dugaan lemahnya pengawasan dari dinas sehingga ada indikasi Pembiaran di proyek pembangunan betonisasi tersebut.

Ketua umum DPP LSM TRISULA Nanang Abdulrahman, saat diminta tanggapannya ia mengatakan semestinya pihak pengawas dari dinas DBMSDA kabupaten Tangerang lebih maksimal untuk mengawasi proyek yang ada.

“Kalau dibiarkan terus menerus pengawasan yang kurang maksimal tentu kerugian keuangan negara semakin besar, pantas diduga adanya oknum rekanan akan terus berupaya mencari kelemahan pengawas dari dinas untuk bisa diajak membuat kesepakatan hitam agar mendapat keuntungan lebih besar,” ujarnya.

Tentunya, Kata dia, kepala dinas harus bertanggungjawab serta harus segera melakukan evaluasi terhadap para pengawas.

Lebih lanjut Nanang Abdulrahman akan melayangkan surat kepada dinas perencanaan untuk meminta RAB resmi pekerjaan yang di kerjakan CV Budi Bakti Wiratama di kp Gembong, desa Cikuya, serta akan bersurat ke dinas DBMSDA inspektorat dan kejaksaan, Bupati, DPRD, untuk melakukan audit terhadap para oknum pemborong nakal yang diduga melakukan kecurangan.

“Bilamana ditemukan penyimpangan maka pemborong untuk siap menghadapi sangsi hukum di pengadilan,” ujarnya

Hingga berita ini diterbitkan sementara dari dinas dan Kontraktor selaku pelaksana belum bisa di konfirmasi.

 

 

(Sukirno)