Agustus 2, 2025

Kios Diduga Jual Obat Tramado dan Heximer di Jalan Uniska Karawang, Ada Oknum Wartawan AS membeckup, Oknum Anggota?

TELUK JAMBE – KARAWANG – MB1 II Kios penjual obat – obatan golongan G seperti Tramado dan Heximer di jalan Uniska Karawang, untuk mengelabui masyarakat berkamuflase menjual makanan ringan seperti snek, minuman dingin dan air galon isi ulang, pada Selasa, (12/12/23)

Diduga dalam beroperasinya kios penjualan obat golongan “G” itu dari mata wartawan, ada salahsatu wartawan inisial AS yang membeckup penjual Tramado dan Heximer tersebut.

Saat dikonfirmasi oknum wartawan AS itu, dirinya tidak menjawab pertanyaan Awak MB1 atas dugaan oknum itu membackup penjual Tramado tersebut.

Saat dikonfirmasi salahsatu anak muda sebagai pembeli di kios itu, dirinya mengatakan membeli obat jenis Tramadol.

“Di kios itu menjual Tramadol, Heximer dan Trihek juga ada bang,” ucap R sebagai pembeli kepada awak media.

Salahsatu warga setempat akan keberadaan penjualan obat golongan G di kios itu mengatakan bahwa obat obat yang dijual itu berbahaya, bisa mendatangkan efek mabuk bagi yang mengkonsumsinya.

“Wah..gawat kalau gitu, obat itu kan bisa bikin beler dan mabok, pantes aja banyak anak anak yang tauran dan bikin rusuh,” ujar tiwi, seorang ibu di daerah itu.

Tiwi meminta kepada RT, RW dan Warga untuk segera bertindak memberanguskan para pengedar obat obatan semacam itu.

“Itu mah harus cepat segera ditindak, kalau perlu di gerebeg warga bersama polisi,” ucap tiwi.

Untuk diketahui, Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Disamping itu, penyalahgunaan obat golongan G (keras) dapat berakibat fatal, jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan ganguan jiwa bahkan kematian, pasalnya masuk katagori psikotropika.

Banyak warga meminta kepada Polsek Telukjambe untuk segera menutup dan menangkap para penjual obat bius tersebut.

 

 

(Red MB1/Team Karawang)