BANGKA BARAT – MB1 II Parit Tiga Jebus, Polsek Jebus Kembali melakukan Gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice), Rabu (20/12/2023).
Kegiatan ini dilakukan di Ruangan Restoratif Justice Polres Bangka Barat yang di hadiri oleh KBO Reskrim Polres Bangka Barat, Kasi Propam Polres Bangka Barat, Kasi Kum Polres Bangka Barat, Panit I Unit Reskrim Polsek Jebus, Personil Unit Reskrim Polsek Jebus dan di hadiri oleh Pihak saudara Jodi sebagai Pelapor dan Pihak Aziz dan Manov Sebagai Terlapor beserta Kadus Desa Cupat.
Perkara Penganiayaan tersebut ( 10/10/2023 ) terjadi di Dsn.Sinar Kelabat Desa Cupat Kec.Parittiga yang mengakibatkan pelapor mengalami luka di bagian kepalanya sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.
Terlapor Aziz dan Manov Telah Meminta maaf dan beserta keluarganya telah melakukan pengembalian Pembiayaan Pengobatan atas Luka yang dialami oleh Korban.
Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH Seizin Kapolres Bangka Barat Membenarkan Kasus Penganiayaan terhadap Saudara Jodi telah diselesaikan secara Restorative Justice.
(ANDI.M)
More Stories
Buser Naga Bekuk Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Perumahan Tanjung Bunga
Ayah di Bungo Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Anak Kandung Sejak SD
Seorang Ibu Rumah Tangga Di Amankan Polres Kotawaringin Barat Nekat Jual Narkotika Jenis Sabu