November 22, 2024

Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Knalpot Brong

CIANJUR JABAR – MB1 II Selepas pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dalam rangka pengamanan Operasi Lilin Lodaya tahun 2023, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi di wilayah Hukum Polres Cianjur, Kamis (21/12/2023).

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, Polres Cianjur khususnya Sat Narkoba dan juga jajaran Polsek melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras tertentu (OKT) kurang lebih sebanyak 17 kasus dengan 21 tersangka serta barang bukti berupa sabu sabu seberat 129,22 gram dan OKT sebanyak 8.081 butir.

“Berbagai tempat kejadian perkara yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya di Kecamatan Warungkondang 1 kasus, Kecamatan Cianjur 4 kasus, Kecamatan Karangtengah 3 kasus, Kecamatan Mande 2 kasus, Kecamatan Cilaku 3 kasus, Kecamatan Cikalongkulon 2 kasus, Kecamatan Cibeber 1 kasus dan Kecamatan Cidaun 1 kasus.” Ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Cianjur tentu Polres Cianjur bersinergi dengan semua Stakeholder terkait.

“Kami berkomitmen terhadap penyalahgunaan narkoba serta obat keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur untuk terus kita lakukan penegakan hukum dan kita berantas, tentunya kita harapkan partisipasi dari masyarakat dan stakeholder terkait sesuai dengan kapasitas untuk bahu membahu dengan Polres Cianjur dalam upaya-upaya yang sifatnya preemtif maupun preventif.” Ucap Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 dan 2 atau Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama seumur hidup serta denda sebanyak 2 miliar rupiah untuk kasus sabu, sedangkan untuk kasus obat keras tertentu dikenakan pasal 436 dan atau Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolres Cianjur bersama Forkopimda Kabupaten Cianjur melaksanakan pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras berbagai merk sebanyak 4.860 botol serta pemusnahan ribuan knalpot brong dengan jumlah 1.700 buah knalpot brong.

“Dari mulai tanggal 1 Agustus 2023 hingga tanggal 30 November 2023, Polres Cianjur telah melakukan penindakan terhadap 1700 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dengan menjadikan SIM dan STNK sebagai barang bukti hingga mewajibkan pelanggar untuk mengganti knalpot sepeda motornya dengan kanalpot standar dan menyerahkan knalpot brong miliknya untuk dimusnahkan.” ucap Kapolres Cianjur

 

 

 

 

(Asep Dedi)