Agustus 2, 2025

LSM Kibar Nusantara Merdeka : Kado Tahun Baru 2024 Jalan Penghubung Kecamatan Wori – Talawaan Rusak Parah, Dinas PUPR Dituding Tutup Mata

KABUPATEN MINAHASA UTARA – SULUT – MB1 II  Sangat Disayangkan perhatiaan Pemerintah Terhadap Jalan alternatif penghubung Kecamatan Wori dan Kecamatan Talawaan dengan kondisi jalan rusak parah dan sangat memprihatinkan, namun anehnya Dinas PUPR kabupaten Minahasa Utara dituding tutup mata.

Bahkan kondisi jalan yang sudah sekian tahun rusak parah dan lobang menganga di badan jalan, tapi mirisnya terjadi pembiaran. pasalnya jalan ini merupakan akses jalan penghubung dua kecamatan yang ada di kabupaten Minahasa Utara.

“Dengan kondisi jalan seperti ini adalah salah satu contoh bahwa pembangunan infrastruktur jalan masih minim dan belum merata. hal ini merupakan kado tahun baru 2024 untuk Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara,” Kata Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah dengan tegas.

Sekedar diketahui bahwa ruas jalan penghubung Kecamatan wori ke kecamatan Talawaan merupakan Akses jalan alternatif yang sering digunakan warga di kecamatan wori ke ibukota kabupaten Minahasa Utara. Mirisnya dengan kondisi jalan ini sudah rusak parah, sehingga kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua, harus berhati – hati karena rawan terjadi Laka lantas.

Apalagi kalau musim hujan tiba, kondisi jalan ibaratnya seperti kubangan kerbau . Padahal undang- undang Lalu lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 bab VI pasal 24. menjelaskan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya lagi Ketua Lsm Kibar Nusantara Merdeka.

Kemudian, Sambung dia, bab XX pasal 273 , Setiap penyelenggaraan jalan yang tidak dan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sebagaimana di dalam pasal 24 ayat 1 , sehingga menimbulkan korban luka ringan dan / atau kerusakan kendaraan dan / atau barang di pidana dengan penjara paling lama 6 ( enam ) atau denda paling banyak Rp 12.OOO. OOO, ( dua belas juta rupiah). untuk itu sesuai amanat undang – undang nomor 15 tahun 2006, pintu masuk bagi badan pemeriksa keuangan ( BPK) melakukan Audit investigasi di lapangan tentang Dana pemeliharaan jalan di duga Masuk ke kantong pribadi,”  Tegas Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah. Selasa (2/1/2024)

Hingga berita ini di muat oleh awak MB1 sebab sangat Sulit melakukan konfirmasi kepada penyelenggara jalan yang ada di Dinas PUPR kabupaten Minahasa Melalui telpon dan pesan WhatsApp tidak ada tanggapan.

 

 

 

(Johanis/Nofer)