Desember 4, 2024

Kasus Korupsi PT Timah : Kepala Proyek Ditahan, Pemeriksaan Intensif Mantan Dirut Berlanjut

PANGKALPINANG – MB1 II Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan ini berkaitan dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Tengah selama tahun anggaran 2017-2019.

Informasi yang dihimpun oktim penyidik Pidsus Kejati Babel memulai pemeriksaan terhadap Riza Pahlevi sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Riza sempat mengunjungi gedung PTSP Kejati, menambah ketegangan sebelum proses pemeriksaan dimulai.

Pantauan awak media sepanjang hari ini, pemeriksaan terhadap Riza Pahlevi masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Riza menjalani proses pemeriksaan di gedung bawah kantor Pidsus Kejati Babel.

Selama proses pemeriksaan, Riza tampak mengenakan kemeja biru yang dipadukan dengan celana katun hitam. Ia berjalan menuju ruang depan Pidsus dan bertemu dengan dua orang sebelum kembali masuk ke ruang pemeriksaan untuk melanjutkan proses tersebut.

Sebelumnya, Ichwan Azwardi (IA), Kepala proyek CSD-WP Tanjung Gunung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. IA terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Tengah, selama tahun anggaran 2017-2019.

Pada 14 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan IA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Fadil Regan, Asintel Kejati Babel, menjelaskan bahwa penahanan terhadap IA dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 di rutan kelas II A Kota Pangkalpinang.

Fadil Regan menyampaikan bahwa IA, selaku kepala proyek, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiarnya, disangkakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 29.203.415.253. Regan menutup keterangan dengan menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang dapat menyebabkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, dan menghilangkan barang bukti.

Proses pemeriksaan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan penahanan Ichwan Azwardi menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk. Kedua tokoh ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan pelanggaran yang telah terjadi, sehingga dapat diambil langkah-langkah yang tepat dalam rangka menjaga integritas perusahaan tersebut dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

 

 

(Sumber : Sinyu Pengkal)