BELITUNG – MB1 II Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan seorang Pemuda yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat 5 Januari 2024.
Pemuda yang diketahui berinisial EJ alias Evan (24th) merupakan warga asal Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Sabtu (06/01/2024) Pagi.
“Dari info yang diterima, benar kemarin sore telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial EJ alias Evan saat berada dirumahnya,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Jojo menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari diterimanya informasi terkait adanya tindak penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pangkal Lalang Tanjungpandan Belitung.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan pemuda berinisial EJ alias Evan dan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dikediamannya.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 70,2 gram, 3 unit timbangan digital, perlengkapan alat hisap, 1 unit hanphone serta 1 unit motor milik pelaku,”lanjut Jojo.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” Tutup Kombes Pol Jojo Sutarjo.
(ANDI.M)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar