Agustus 3, 2025

Pembangunan Gudang Air Mineral Desa Mampir Dituding belum Ada IMB, Pekerjaan Bablas Terus Langgar Aturan

MAMPIR – CILEUNGSI – BOGOR – MB1 II PEMBANGUNAN Gudang Air Mineral di RT. 19 RW. 09 di Kampung Peundei Kadus 4 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi dituding belum mengantongi perijinan Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Bogor. Meski diduga belum kantongi IMB, pembangunan di lokasi sudah berjalan.

Terlihat di Lokasi, pagar arcon dan tiang – tiang bangunan sudah terpancang dibangun, Pada Senin, (15/01/24)

Saat di konfirmasi salah satu pelaksana pembangunan (kontraktor) di lokasi, dirinya mengatakan tidak mengetahui akan sudah adanya persetujuan lingkungan maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada kegiatan bangunan yang sudah berjalan.

“Kalau untuk ijin lingkungan dan imb saya tidak tahu pak, itu bisa ditanyakan kepada pak mamat, karna dia yang handle untuk wilayah lingkungan,” ujar Rahmat dari pihak kontraktor pelaksana.

Terkait persetujuan lingkungan dari warga sekitar dan rekomendasi dari pihak desa, saat dikonfirmasi Sekdes Mampir, Rikky mengatakan bahwa pihak pemilik sudah mengajukan persetujuan lingkungan.

“Kalau persetujuan lingkungan sudah ada ke desa dan ke-kecamatan, itu pengajuannya kalau tidak salah di bulan Desember tahun lalu,” ujar Sekdes Mampir.

Terpisah, Ketua BPD Desa Mampir saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui tentang sudah ada atau tidaknya persetujuan dari lingkungan.

“Saya gak tau kalau masalah ada tidaknya, coba bisa ditanyakan ke pihak desa. Setahu saya itu sudah ada pengajuan ke desa, terbit atau belum nya saya tidak tau,” ujar ketua BPD kepada awak media.

Terkait dugaan pembangunan gudang air mineral di desa Mampir belum mengantongi Perizinan Mendirikan Bangunan (IMB) banyak pihak meminta agar pihak terkait turun ke lokasi untuk menertibkan bangunan tak kantongi Perizinan.

 

 

(Red MB1)