Juli 14, 2025

Polres Bolmong Timur Ungkap Pembunuhan Sadis, Anak Usia 9 tahun

KABUPATEN BOLMONG TIMUR – MB1 II  Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ungkap pelaku pembunuhan sadis,anak Perempuan berumur 9 tahun inisial T.A.M warga asal tutuyan III Kecamatan Tutuyan pada kamis (18/1/24)

Dimana dalam Press Realise pada jumat (19/1/2024) yang dilakukan oleh pihak Polres Bolmong Timur, yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK Mtr.Opslah didampingi Wakapolres Kompol . Noldi Undap Sos dan Kasat reskrim AKP Denny Tampenawas Sos diruang reskrim mengungkapkan kronologis kejadian awal mula sampai kejadian pembunuhan itu yang terjadi.

Menurut hasil lidik sementara, kata Kapolres bahwa motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial AM warga tutuyan III yang tak lain adalah tante dari korban itu sendiri bermotif ekonomi.

kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada kamis (18/1/2024) sekitar pukul 12.00 siang.” Ujar Kapolres Bolmong Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK Mtr.

Selanjutnya, bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan oleh warga setempat sudah tidak bernyawa diselokan belakang perkampungan desa tutuyan III kurang lebih jam 19.00-20.00 malam.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus oleh pihak Reskrim bahwa otak pembunuhan sadis itu terungkap kurang lebih 6 jam sekitar kamis pukul 21.00 dan pelaku ditangkap dirumahnya.

Sementara barang – barang korban yang hilang berupa 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan 2 buah cincin.

Dari pengakuan tersangka bahwa semua perhiasan emas milik korban dijual disalah satu toko perhiasan yang berlokasi di desa tutuyan II dengan harga Rp. 3.670.000, dari hasil penjualan perhiasan korban itu pelaku membeli 1 buah cincin emas ditoko yang sama seberat 0, 55 gr dengan harga Rp.478 ribu dan membeli satu buah HP infinix smart 8 seharga Rp.1 juta, pempers, susu 900 gr ditoko indomart dengan harga Rp.150 ribu serta voucer dan kartu perdana Rp. 85 ribu.

Untuk barang bukti yang disita oleh pihak penyidik 1 pakaian terusan (daster) berwarna corak hitam putih dan cokelat, uang sejumlah Rp.1.612.000, 1 unit HP Infinix smart 8 dengan dusnya, 2 buah cicin seberat 1 gr milik korban yang sempat dijual pelaku, I buah kalung emas seberat 1 gr, 1 buah gelang emas 1 gr, 1 buah cincin emas 0.55 gr yang dibeli oleh pelaku dan 1 buah pisau.” Ungkap Kapolres Bolmong Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK ,Mtr.

Di akhir konfrensi Pers dengan sejumlah wartawan, Kapolres Menuturkan, untuk Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka telah ditahan oleh pihak penyidik reskrim di rutan polres Boltim.” Jelas Kapolres Bolmong Timur, AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK ,Mtr.Kepada sejumlah wartawan.

 

 

 

(Oldy Sumilat)