Juli 14, 2025

Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu Jaring Puluhan Kendaraan Bermotor Menggunakan Knalpot Brong

KOTAMOBAGU – MB1 II Maraknya Pengunaan Knalpot Brong ( Racing) di daerah Wilayah Kepolisian Sulawesi Utara langsung ditindaki lanjuti oleh Polres kotamobagu untuk melakukan penindakan.

Sebab penggunaan Knalpot brong sangat menggangu kenyamanan berlalu lintas di jalan raya.

Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP. Bayu. D. Hadi Putra, S. Tr.K. S.I.K . Kepada wartawan Media ini bertempat diruang kerjanya Jumat, (19/1/2024) menuturkan pihaknya menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di jalan raya.

“Untuk itu bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot Brong(Racing) untuk segera menggantinya dengan Knalpot Standar agar supaya tidak kena Tilang oleh pihak Lantas ” Ucap Kasat Lantas.

Lebih lanjut ditambahkan oleh kasat lantas, bagi Pihak Penjual serta pemilik Kios yang menjual Knalpot Brong ( Racing ) harus mengikuti sesuai aturan yang ada.

“Saya harapkan kalau ada yang membeli harus disertakan dengan Surat Keterangan dari Ikatan Motor Indonesia ( IMI) yang menyatakan digunakan untuk Iven tertentu misalnya untuk Balapan atau di Area Latihan lainnya yang resmi yang Penting dan bukan digunakan di jalan Umum ” Jelas Kasat Lantas polres kotamobagu AKP Bayu.

Oleh karena itu, sambing Kasat, kami dari satlantas polres kotamobagu tidak bosan bosannya menghimbau kepada Pemilik kendaraan bermotor serta pengendara yang menggunakan Knalpot Racing segera di ganti dengan knalpot standar.

“Sebab Atensi Pak Kapolda Sulut Irjen pol Yudhiawan knalpot Brong sangat menggangu kenyamanan di jalan. Untuk itu mari kita jaga sama- sama Keamanan dan kenyamanan di Wilayah hukum Polres Kotamobagu ” Pungkas Kasat Lantas polres kotamobagu , AKP Bayu. D Hadi Putra.S.Tr.k.S.I.K. Menutup percakapan.

Seiring dengan penindakan polri untuk penggunaan Knalpot brong ( Racing), Robby Lengkey selaku wartawan media online bhayangkara satu peliputan Sulawesi Utara, Mengatakan Sangat mengapresiasi Kepada polri dengan mengeluarkan penegasan untuk menindak para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong ( Racing) sangat menggangu kenyamanan Pengguna jalan.

“Terlebih di malam hari sangat mengganggu, oleh sebab itu saya mendukung penindakan polri terhadap penggunaan knalpot Brong, karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan .” Tandas Robby Lengkey mengakhiri perbincangan.

 

 

 

(Oldy Sumilat)