Juli 13, 2025

Ujang Dahria Kades Cipada bungkam saat di konfirmasi awak media terkait APBDes Tahun anggaran 2022

BANDUNG BARAT – MB1 II Sumber dana APBN/APBD – P dengan APBD Kabupaten Bandung Barat yang diduga ketika ditelusuri di lapangan realisasi regulasi peruntukan penggunaan anggaran diduga tidak sesuai APBDes murni.

Ada lima sumber anggaran yang diduga dalam merealisasikan kegiatan tidak mengedepankan musyawarah mufakat. Seperti PAD sebesar Rp.19.000.000, DD Rp.1.117.387.000, ADD Rp. 662.770.200, PBH Rp. 223.983.700, BANPROV Rp. 130.000.000, BANKEU KABUPATEN Rp. 180.000.000,

Hasil klarifikasi narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi konfirmasi ini, dana COVID 19 yang menyerap 8% dana desa diduga terselubung dan tidak tahu kemana peruntukan nya? sedangkan di tahun 2022 sudah tidak ada zona merah lagi, “dalam hal ini seharusnya Pemdes menggunakan anggaran untuk ke kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya Sumber.

Untuk dana ketahanan pangan desa sebagai lumbung pangan desa menyerap 20% untuk kelompok pemberdayaan masyarakat, tapi menurut sumber tidak jelas RAB kegiatannya, juga menjadi pertanyaan para tokoh masyarakat dan beberapa sumber red, terhadap seluruh kegiatan APBDes tahun 2022 tentang realisasi kegiatannya.

Adanya indikasi double anggaran operasional kantor desa dari PBH Rp. 109.603.100 dan dari ADD Rp. 69.609.700, warga masyarakat meminta kuasa pengguna anggaran klarifikasi ke publik melalui media.

Adapun kegiatan posyandu yang di kelola oleh istri kepala desa ketua TP PKK desa, disinyalir terjadi penyelewengan yang diduga diketahui oleh kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran.

Dana segar yang diserap dari DD Rp. 105.342.000, BANPROV Rp.22.000.000, dari DD Rp. 8.220.000 dan dari DD Rp.14.000.000, juga dipertanyakan terkait desa siaga kesehatan yang menyerap dana desa Rp.7.000.000, kegiatan stuning desa menyerap dana desa Rp. 53.552.000.

Terdapat indikasi Mark up sebagian anggaran pembangunan jalan lingkungan, dan jalan usaha tani keempat sumber anggaran diserap dari dana desa tersebut dibawah bawah ini, uang sebesar Rp. 33.899.900 + Rp. 52.200.000 + Rp. 11.610.000 + Rp. 167.112.400 oleh pemdes Cipada di Tahun anggaran 2022.

Pembuatan MCK Rp. 32.360.700, Drainase sumber dana desa Rp. 17.509.100, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sumber dana PBH Rp. 17.920.000 juga dipertanyakan kegiatan nya? Adanya indikasi penyalahgunaan dana Festival./ Seni / Budaya / HUT RI dari APBDes tahun 2022 satu sumber dana ADD Rp. 22.111.000, dua sumber dana PBH Rp. 11.609.000, warga masyarakat tidak mendengar realisasi anggaran yang ada di APBDes murni ini.

Ada pula yang menjadi teka – teki dalam kucuran dana kegiatan PKK yang di kelola oleh Istri kades Ketua TP PKK Desa dari ADD Rp. 45.674.500, dari PBH Rp. 13.341.600, dari PBH Rp. 22.785.000, lumbung Pangan Desa sumber dana desa Rp. 56.365.00, dan kegiatan PPKM COVID – 19 sumber dana desa Rp. 89.391.000 diduga rekayasa lpj dan RAB kegiatan dan anggaran. Sementara tokoh masyarakat hanya mendapat laporan PAD sebesar RP. 19.000.000.

Kiranya dapat di Klarifikasi untuk di publikasikan ke publik agar warga masyarakat desa Cipada kecamatan Cisarua mengetahui sesuai dengan hak warga masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kru mediabhayangkarasatu.com sempat menyambangi kantor desa Cipada namun kru tidak berhasil bertemu dengan kepala desa, lalu kru mengkonfirmasi dan meminta hak jawab Ujang Dahria selaku kepala desa via WhatsApp, lagi- lagi Ujang Dahria sama sekali tidak menanggapi konfirmasi awak media bhayangkarasatu.com.

Sangat disayangkan kepala desa yang berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p) ini malah sebalik nya alias tertutup seperti anti pada awak media.

 

 

 

(Heti Mulyani)