SULAWESI UTARA – MB1 II Kepala Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Provinsi Sulawesi Utara June E Silangen SE ,Ak M.M. menghimbau dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ) maka di sampaikan hal – hal sebagai berikut Rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara tentang pajak Daerah dan retribusi daerah akan segera di tetapkan dan dimana terdapat perubahan ketentuan pemungutan khususnya untuk pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) penyerahan pertama dari tarif sebesar 10 % ( sepuluh persen) menjadi 12 % ( dua belas persen) sehubungan dengan hal – hal tersebut dimintakan kepada UPTD – PPD agar menyampaikan kepada pihak dealer untuk segera melakukan pembayaran kendaraan baru sesuai peraturan daerah.( Perda) yang berlaku .” Ujar Kepala Bapenda Provinsi Sulut Jun Silangen SE Ak M.M.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala UPTD PPD Kotamobagu Bolsel Lendy A. Daud SH. MSi. ketika dihubungi Awak Media MB1 melalui WhatsApp pribadi Rabu 31 Januari 2024.
( Oldy Sumilat)
More Stories
Dukung Pemerataan Pembangunan Infrastruktur, Anggota DPR RI Komisi V Dra Yasti Soeprejo Mokoagow, Kunker ke-Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud
Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan
Tim Kecamatan Klapanunggal Laksanakan Monev Bankeu Tahap Pertama 2025 di Desa Nambo