Oktober 14, 2025

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut Himbau Kepada Pihak Dealer Segera Melakukan Pembayaran kendaraan Baru

SULAWESI UTARA – MB1 II Kepala Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Provinsi Sulawesi Utara June E Silangen SE ,Ak M.M. menghimbau dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ) maka di sampaikan hal – hal sebagai berikut Rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara tentang pajak Daerah dan retribusi daerah akan segera di tetapkan dan dimana terdapat perubahan ketentuan pemungutan khususnya untuk pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) penyerahan pertama dari tarif sebesar 10 % ( sepuluh persen) menjadi 12 % ( dua belas persen) sehubungan dengan hal – hal tersebut dimintakan kepada UPTD – PPD agar menyampaikan kepada pihak dealer untuk segera melakukan pembayaran kendaraan baru sesuai peraturan daerah.( Perda) yang berlaku .” Ujar Kepala Bapenda Provinsi Sulut Jun Silangen SE Ak M.M.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala UPTD PPD Kotamobagu Bolsel Lendy A. Daud SH. MSi. ketika dihubungi Awak Media MB1 melalui WhatsApp pribadi Rabu 31 Januari 2024.

 

 

 

 

( Oldy Sumilat)