SULAWESI UTARA – MB1 II Penyidik Ditpolairud Polda Sulut menetapkan status tersangka Terhadap Nahkoda kapal LCT jBORA V Pria berinisial JM, atas tenggelamnya kapal di perairan pulau Biaro dan pulau Tagulandang. Menyebabkan korban jiwa ,Pada hari Minggu 21/1/2024.jam 21,30 WITA.
Hal tersebut di katakan oleh Dirpolairud Polda Sulut Kombes pol kukuh Prabowo dalam press Comference bertempat di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud Tandurusa Bitung Selasa 30/1/2024, Didampingi Kepala Kantor KSOP Bitung Samsudin Kabid Humas Polda Sulut di wakili Kaur Penum Subdit Penmas Kompol Selfi Torondek, Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya Dan Kapten KP Baladewa 8002 AKBP Sukoco.
Dalam press Comference Direktur Ditpolairud Polda Sulut Kombes pol Kukuh Prabowo memaparkan kapal LCT jBORA V berlayar dari pelabuhan Bitung menuju pelabuhan Tagulandang Tampa memiliki Surat persetujuan berlayar yang di keluarkan oleh Syahbandar Bitung.
“Namun Nahkoda tetap berlayar. Padahal cuaca sangat buruk sehingga menyebabkan kapal tersebut tenggelam dan mengakibatkan adanya korban yang meninggal dunia dan hilang.adapun muatan kapal LCT jBORA V berupa kendaraan tronton dan truk serta 10 Crew Kapal dan 10 orang penumpang,” Pungkasnya.
Kemudian dalam peristiwa tenggelamnya kapal tersebut ada 2 orang meninggal dunia dan 8 orang dinyatakan hilang. Untuk korban yang meninggal dunia Yaitu Defilio Sudame (Crew), Selsius Mangantara ( penumpang) selain 8 orang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal ( Crew), Hans Engelbert Karingan ( Crew) Rano Mantu ( Penumpang), Iwan (Penumpang) Andre Age ( Penumpang), Maikel Siwi( Penumpang ) Dedi A Mananeke ( penumpang)dan Vanes A Kalundas ( Penumpang,) selanjutnya untuk barang bukti yang ada adalah 10 buah life jaket dan 1 Lifebuoy. Dengan adanya peristiwa tenggelamnya kapal LCT jBORA V kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal LCT jBORA V, Pria berinisial JM dan telah ditetapkan tersangka kemudian sudah di tahan, adapun pasal yang di persangkakan yaitu pasal 323 ayat ( 3) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran bab XIX pasal 302 Jo 117 ( 2) huruf A Undang- undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling Rp.1 .500.000.OOO ( satu miliar lima ratus juta rupiah).” Ujar Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol kukuh Prabowo, Selasa (30/1/2024).
(Johanis)
More Stories
Siapa Dalang di Balik Layar Adanya Aksi Demontrasi Warga Sukawangi Versus Perhutani….??
Tongkang Tabrak Bantalan Jembatan EMAS, KSOP Amankan Dokumen dan Periksa Kru
Bangunan Fasilitas Warga Perum Gunung Putri Permai Terancam Longsor, Tim Broron Soroti Lambatnya Penanganan Developer dan Pemda