BELITUNG – MB1 II Telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Minggu sekira pukul 22.00 WIB bertempat di depan Warkop Desi Jl. Batu Lubang Kebun Jeruk, Kel/Desa. Air Merbau, Kab. Belitung, Prov. Kep. Babel, Jum’at (02/02/2024)
Sekira pukul 17.00 WIB Korban pergi ke Warkop Desi untuk kumpul dengan teman-temannya, selanjutnya pada pukul 17.30 WIB teman Korban Sdri. UCI juga tiba di Warkop Desi untuk berkumpul dan pada pukul 18.30 WIB teman dari Sdr. UCI yaitu Sdr. INDRA datang ke Warkop Desi dan bergabung di meja Korban dan teman-teman Korban. Sekira pukul 21.30 WIB Korban melihat Sdr. UCI yang sudah tidak terkontrol dikarenakan efek dari minuman beralkohol.
Selanjutnya dikarenakan suara music Warkop Desi yang keras, Korban memanggil teman Sdr. UCI yaitu Sdr. INDRA untuk kepinggir jalan didepan Warkop Desi dengan maksud memberitahu Sdr. INDRA agar membawa pulang Sdr. UCI yang pada saat itu sudah tidak terkontrol lagi dikarenakan efek minuman beralkohol yang mana takutnya nanti Sdr. UCI bikin gaduh di Warkop tersebut.
Pada saat Korban memberitahu Sdr. INDRA, tiba-tiba Sdr. INDRA langsung mengeluarkan senjata tajam dari dalam tas sandang dan langsung mengayunkan kearah dada kanan Korban.
setelah mengayunkan senjata tajam ke dada kanan Korban, selanjutnya Sdr. INDRA pergi berlari meninggalkan Korban di pinggir jalan. Kemudian setelah kejadian tersebut Korban pulang kerumah untuk melakukan perawatan mandiri luka robek didada kanan yang dialami Korban.
Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka robek didada bagian kanan sepanjang kurang lebih 7 cm, lebar kurang lebih 2 cm, dan dalam kurang lebih 0,5 cm, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polres Belitung agar ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian.
Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 Spkt Polres Belitung menerima laporan perihal laporan Polisi Nomor : LP/B-10/I/2024/SPKT/POLRES BELITUNG/ POLDA KEP BABEL, Tanggal 30 Januari 2024 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, yang terjadi pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024, di Jl. Batu Lubang Kebun Jeruk Kel/Desa. Air Merbau, Kec. Tanjungpandan, kab. Belitung,
Berdasarkan informasi tersebut unit opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, pada hari Kamis 1 Februari 2024 21.30 Wib, team opsnal mendapatkan informasi dari informan perihal keberadaan di duga pelaku yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut An. INDRA GUNAWAN, yang mana keberadaan pelaku sedang ada di pondok kebun warga yang beralamatkan di hutan balai Desa selumar Jl. Sijuk, Kel/Desa. Air selumar Kec. Sijuk Kab. Belitung lalu
Anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam pondok tersebut, pada saat di amankan Sdr INDRA GUNAWAN, dilakukan introgasi secara lisan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, lalu Sdr. INDRA GUNAWAN mengakui bahwa memang benar Sdr. INDRA GUNAWAN , yang telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, sesuai dengan demikian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-10/I/2024/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP.BABEL dan setelah di lakukan introgasi yang lebih mendalam didapati pelaku menyimpan barang bukti yang di gunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut berupa Pisau Karambit, di simpan di rumah Pelaku,
Dengan demikian pelaku diamankan dan di bawa ke sat Reskrim Polres Belitung, tentang Dugaan Tindak pidana Penganiayaan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
: Tindakan Yang Dilakukan:
1. Memintai keterangan Tersangka;
2. Memintai Keterangan Pelapor dan saksi;
3. Mengumpulkan Barang Bukti.
:Barang Bukti Yang Diamankan Sementara:
– 1 (satu) YAMAHA NMAX warna merah dengan Nopol BN 3606 WC ,
– 1 (satu) bilah Pisau Karambit, yang digunakan Pelaku,
– 1 (Satu) Helai Celana panjang warna Hitam.
-1 (Satu) Buah tas selempang merek Eiger milik Pelaku.
(TIM MB1)
More Stories
Kasus Bayu Priyambodo-Fahrudiansyah Memanas: Laporan Keterangan Palsu Masuk Polres Beltim
Bayu P, Kadis Diskominfo Beltim, Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Siapkan Bukti
Penjual Minuman Keras dinyatakan berSalah (Tipiring)