BALI – MB1 II Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Senin (5/2).
Hasyim Asy’ari dinilai sudah tiga kali melanggar kode etik Adapun berbagai pelanggaran yang dilakukan Hasyim, antara lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabennya berasal dari Partai Republik Satu. Kedua ketika Ketua KPU tidak akomodir keterwakilan perempuan dan tidak patuhi putusan MA yang diajukan masyarakat sipil, dan ketiga putusan soal pencalonan capres-cawapres.
Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI , I Putu Esa Purwita Angkat Suara terkait hal ini. Ia meminta DKPP Segera Copot ketua KPU , Karena Sudah terbukti langgar etik tiga kali”
“ Saya menyayangkan apa yang di lakukan oleh ketua KPU Hasyim , dan inj sudah ketiga kalinya pelanggaran yang dilakukan , harusnya sanksi berat yang di berikan ya pencopotan, jadi saya meminta DKPP untuk tegas lakukan pencopotan”
Esa menilai jika tidak ada sanksi tegas dari DKPP kedepan akan memicu spekulasi negatif dari masyarakat terkait KPU. Padahal, KPU bertugas untuk mencerahkan dan menjamin pelaksanaan pemilu untuk masyarakat.
“ Publik akan skeptis dan tidak percaya terhadap KPU. Karena, sudah terhitung tiga kali pelanggaran yang dilakukan , dan ini fatal” tuturnya.”
(YOHANIS)
More Stories
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Nomor Satu H. Rahmat Hidayat Dan EKo Sumarno Kampanye Di Kelurahan Baru Rt 29,Rt 30,Rt 31 Kecamatan Arsel Kobar
Calon Bupati Dan Wakil Bupati H. Rahmat Hidayat Dan Eko Sumarno Kampaye Di Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai
Deklarasi Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Terbesar dalam Pilkada Jakarta Pastikan Pasangan Rido Menang satu Putaran