SUNGAILIAT – MB1 II Pencegahan dan Antisipasi peredaran penyalahgunaan Narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil ungkap kasus dengan menangkap Sw als Asep (26) dan barang bukti shabu 28,26 gram. Jum’at (9/2/2024).
Penangkapan pelaku Sw als Asep di Di jalan kusam Lingkungan VI Kelurahan kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Kamis (8/2/2024).
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, S.H., mengatakan penangkapan pelaku Sw als Asep berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim Orion Sat Resnarkoba Melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sw als Asep dengan barang bukti narkoba jenis shabu 28,26 gram”, ujar AKBP Tani Sarjaka melalui Iptu Minarno.
Dalam penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, namun dengan kesigapan Personel Tim Orion Sat Resnarkoba berhasil menangkap kembali pelaku Sw als Asep.
Modus dari Pelaku Sw als Asep melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis shabu.
“Atas perbuatan pelaku Sw als Asep patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, jelas Iptu Minarno.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Bayu P, Kadis Diskominfo Beltim, Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Siapkan Bukti
Penjual Minuman Keras dinyatakan berSalah (Tipiring)
Pengedar obat Tramadol dan Heximer Berkedok toko Kelontong di Desa Tambun Kec Tambun Selatan Kab Bekasi, masih Berjualan Bebas, Aph diminta Tertibkan