SUBANG – MB1 II Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang, mengadakan Press Release Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 Pada Tanggal 11,12,13 Februari. (Minggu/11/02/2024)
Menghimbau kepada peserta Pemilu tidak melakukan kampanye. Selain itu, membersihkan bahan kampanye serta alat peraga kampanye sesuai ketentuan aturan yang sudah di tetapkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Panwaslu Kecamatan Kasomalang Jalan Kasomalang No. 31 Kasomalang Subang.
Hal ini disampaikan dalam rangka perss release pengawasan masa tenang Pemilu 2024 disampaikan Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Kasomalang Darojat,S.E. mengatakan “Pemilu ini tinggal beberapa hari lagi dan kami meminta seluruh jajarannya melakukan pengawasan secara langsung dengan menjunjung tinggi mekanisme serta prosedur yang berlaku,” katanya
Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dan kegiatan politik apapun, baik pertemuan tatap muka maupun kampanye di media sosial untuk menjaga kondusifitas jelang pemungutan suara sesuai dengan instruksi Bawaslu Kabupaten Subang.
Cegah Awasi dan Tindak sesuai ketentuan yang berlaku, Hal itu bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan para calon yang hendak dipilih” kata Darojat, S.E.
Selanjutnya Darojat,S.E. menyampaikan “pada proses selanjutnya logistik pemilu 2024 ini akan didistribusikan dari PPK ke gudang logistik PPS kemudian ke TPS kemudian logistik akan di distribusikan pada hari minggu 11 Februari 2024.
Secara SOP pendistribusian logistik menggunakan 2 armada truck dilakukan dimulai dari wilayah terjauh yakni Desa Cimanglid, dan Desa Tenjolaya dan seterusnya desa-desa yang yang ada diwilayah Kecamatan Kasomalang.
Pengawasan dalam perjalanan distribusi super extra ketat dilakukan sesuai SOP, sehingga logistik harus dengan lancar dan terkendali terdistribusikan ke PPS kemudian ke TPS,” Ujar Darojat, SE didampingi Kasek Asep Shofyan Rakhmat, S.Hi. dan Divisi PPPS Apipudin.
Larangan kampanye pada masa tenang telah diatur pada Peraturan Terkait Pengawasan Masa Tenang, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023
(Zis)
More Stories
Jamuan Makan Malam PJ Bupati Belitung Bersama Peserta Press Gathering 2024
Ketua umum BAS RIHDO Ridwan Anthony Taufan Di Anugerahi Gelar Dato
Diduga Jadi Ajang Korupsi Kades, Tiga Titik Lokasi Pengerjaan Rabat Beton Jalan Desa Buninagara Asal – Asalan