SUNGAILIAT – MB1 II Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka melakukan Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang Rusak sebanyak 4.010 lembar, di Gedung Wanita Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Bangka Kompol Bagus Krisna Ekaputra, S.I.K., mewakili Kapolres Bangka dan Forkopimda Bangka, Ketua KPU Bangka, Ketua Bawaslu Bangka.
Dikesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda Kab. Bangka dan Bawaslu Kab. Bangka yang telah hadir dalam kegiatan ini.Kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan lebih untuk menghindari penyalahgunaan surat suara.
“Kita lakukan kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan lebih untuk menghindari penyalahgunaan surat suara”, ujar Sinarto.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 4.010 Lembar dengan cara dibakar. Sebelumnya dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang Rusak dan Lebih oleh Ketua KPU Kab. Bangka yang disaksikan oleh Polres Bangka dan Bawaslu Kabupaten Bangka.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Sengketa Informasi Publik AWPI vs Pemkot Bekasi Masuki Babak Eksekusi
Kepala Desa Tangkil Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Musholla Al-Falah RT 01/RW 01
NCW Bekasi Raya Tantang KONI Kota Bekasi: Kritik Publik Bukan Pencemaran Nama Baik