KABUPATEN TANGERANG – MB1 II Rabu 14 februari 2024 adalah tahun politik bagi bangsa Indonesia. Di tahun ini, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimulai dari Pemilu legislatif dan kemudian dilanjutkan ke pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Ardi Guru selaku aktivis kabupaten Tangerang mengatakan Salah satu masalah yang kerap menjadi sorotan publik dalam Pemilu adalah adanya kampanye TERSELUBUNG BAGI-BAGI UANG dan MINYAK SAYUR ditempel stiker foto calon legislatif ( CALEG) biasa disebut SERANGAN FAJAR hal tersebut dengan tujuan untuk menarik simpatik masyarakat dengan harapan mendapat dukungan serta suara yang terbaik, padahal jelas dan gamblang didalam aturan, Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan atau pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Calon DPRD dapil 1 sesuai gambar di kemasan minyak sayur, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan pelanggaran kampanye pemilu.
Apalagi ini, kata dia, termasuk berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Selasa 13 Pebruari 2024 pkl 22,30 wib, awak media (tim) saat melintas dijalan raya Carenang megu melihat masyarakat berkerumunan disalah satu rumah warga di kp nyompok desa Carenang kecamatan cisoka
Ketika awak media turun kelokasi saat dikonfirmasi salah satu warga yang tidak mau disebut kan namanya, ada apa ini pak ( red), Ada pembagian amplop dan minyak sayur gratis pak ujar salah satu warga ,terlihat minyak sayur kemasan 450g yang ditempel stiker bergambar caleg dari salah satu partai dari salah satu calon legislatif dari partai, ,”Ucapnya,
Madnur Sahrazhi selaku ketua Panwaslu ( Panitia Pengawas Pemilu) kecamatan Cisoka ketika dihubungi melalui nomor Wahtsaap nya langsung tanggap cepat, tak lama berselang tiba di lokasi saat dipinta keteranganya oleh awak media membenarkan terkait kerumunan massa , “benar adanya informasi dari warga bahwa kerumunan massa di rumah salah satu warga di kp Carenang Cisoka membenarkan , tak lama kemudian kami bubarkan,”Ucap Madnur.
Dilain tempat hasil penelusuran awak media menemukan kembali di kp ke Keroya Desa Carenang kecamatan cisoka , adanya dugaan bagi-bagi minyak sayur dan amplop berisi uang yang dilakukan oleh tim sukses malam hari tentu menjadi pertanyaan besar ada apa di balik ini semua,padahal pemberian tersebut di lakukan saat masa tenang jelas dugaan miring ,pantas dan patut dipertanyakan
Salah satu Warga berinisial YN mengatakan” Benar saya dapat pemberian minyak sayur kemasan 500 gram, / setengah liter, dan uang sebanyak 50000 rupiah bergambar Poto para calon legislatif dari salah satu calon dewan legislatif melalui inisial RT kmp,” ucapnya
Ditempat yang sama inisial” Srg” juga mendapat bantuan sembako saat di konfirmasi awak media menjelaskan” benar saya dan istri saya dapat bantuan sembako berupa minyak 500gram/ setengah liter dan amplop putih berisi uang 50,000 ribu rupiah yang bergambar poto para calon dewan pada pkl 01 wib tengah malam dari pak “kmp” datang kerumah saya kemudian saya diberikan minyak sayur tersebut ” tuturnya.
(SUKIRNO)
More Stories
Bayu P, Kadis Diskominfo Beltim, Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Siapkan Bukti
Penjual Minuman Keras dinyatakan berSalah (Tipiring)
Pengedar obat Tramadol dan Heximer Berkedok toko Kelontong di Desa Tambun Kec Tambun Selatan Kab Bekasi, masih Berjualan Bebas, Aph diminta Tertibkan