November 9, 2024

POLRES KOBAR BEKUK PENGEDAR GANJA BERMODUS JUAL BELI SPAREPART

PANGKALAN BUN – KALTENG – MB1 II Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yuspandi Usman S.I.K,M.I.K melakukan giat press release kasus tindak pidana narkotika rabu (21/02/2024) pagi, giat tersebut bertempat di aula polres kotawaringin barat pukul 09.15 wib

Kapolres kobar menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial AN (28) tahun yang bertempat tinggal dijalan Samari kel Madurejo, dalam kasus ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan satu dalam bentu tanaman jenis ganja seberat 46,05 gram, 3 kotak sigaret,1 buah handphone 1 unit kendaraan dengan no sasis MH3UG0750PK182136, Sat Narkoba polres kobar mengamankan saudara AN di kantor jasa pengiriman JNE jln sukma kel baru dan menyita barang bukti tersebut diatas,” jelas Kapolres AKBP Yusfandi

Modus tersangka bawa paket dengan menamakan barang sparepart dan tersangka dapat barang tersebut dari temannya BP yang berada di Medan, dalam kasus ini tersangka AN terancam pasal114 ayat(1) atau pasal 111 ayat(1) Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup kapolres kobar

 

 

 

(Sukarji)