Desember 24, 2024

Kuasa hukum Korban EDC Cash, Sayangkan Kinerja Jaksa penuntut umum?

KOTA BEKASI – MB1 II Agenda persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perkara investasi bodong Edc Cash di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi hadirkan dua saksi korban untuk dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim, Senin (26/02/2024).

Dua saksi yang dimintai keterangananya yaitu Roswati dan H. Mulyana yang merupakan Ketua Paguyuban para mitra Edc Cash yang bernama Mitra Bahagia Berkah Bersama.

Menurut kuasa hukum H. Mulyana, Siti Mylanie Lubis mengatakan dengan hadirnya kliennya H. Mulyana sebagai saksi memperkuat tuntutan para mitra atau korban Edc Cash untuk menolak sidang TPPU dilanjutkan yang saat ini disangkakan ke 5 terdakwa.

Ke 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang kartika 1 dipimpin Majelis Hakim Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi.

“Kami bersyukur pak haji Mulyana bisa menyampaikan tentang apa yang sudah kami lakukan dan kami perjuangkan selama ini dan menyampaikan keputusan inkrah kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa. Saat ini apa yang diungkapkan Haji Mulyana diterima oleh majelis hakim, ” jelas Maylanie atau biasa disapa Lani.

Namun kata Lani dalam persidangan tadi ada hal yang cukup disayangkan terkait kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat jelas tidak ada koordinasi terhadap para korban sebagai saksi. Terhadap pemanggilan saksi pun mereka saling tidak tahu.

“Hampir saja tadi Haji Mulyana gagal jadi saksi ,ketika dipanggil Ketua Majelis Hakim,JPU bilang tidak hadir. Padahal Pak Mulyana sudah datang dan menunggu sejak 11 siang, kaminjelas sangat kecewa sebenarnya JPU itu dipihak korban atau punya agenda lain? , ” ungkapnya.

Lani pun berharap agar JPU mendengar suara hati para korban yang sudah berjuang selama 3 tahun untuk menuntut haknya uang ganti rugi atas investasi edc cash.

Hal yang wajar dikatakan Lani jika para korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama menintut haknya dikarenakan sudah ada keputusan Inkrah dari PN Kota Bekasi tentang kesepakatan damai antara terdakwa dengan para korban pada 14 November 2023.

Dimana owner EdcCach yaitu Abdulrahman Yusuf (AY) dkk sudah sepakat mengembalikan uang para mitra EdcCash dengan harta dan barang sitaan yang sudah disita oleh Bareskrim.

“Bahwa di sini adalaah memperjuangkan kepentingan para korban, jadi jaksa tolong dengarkan kami terkait permohonan yang kami ajukan mengenai perdamaian dan juga mengenai kejelasan barang – barang sitaan,” terangnya.

Terkait saksi Roswati, Lani menilai keterangan dia di depan Majelis Hakim PN Kota Bekasi tidak ada korelasinya dengan perkara TPPU justru hanya memaparkan hal -hal yang tidak ada kaitannya dengan TPPU, yang diterangkan padahal materi yang dijelaskan sudah selesai dan divonis pada saat perkara Tindak Pidana Asal (TPA).

” Di perkara ini yang kami perjuangkan adalah bagaimana pemulangan harta aset sitaan terdakwa menjadi hak korban sebagai ganti rugi. Kalau soal TPA kan sudah selesai dan terdakwa sudah dihukum, ” ujar Lani.

Majelis Hakim kata Lani juga mengingat agar jangan dibahas lagi mengenai TPA.

“Hakim mengatakan kita berbicara mengenai TPPU, Ada tidak saudara saudara wartawan yang mengikuti sidang, ada nggak saksi Roswati membahas mengenai aliran dana?

Tidak ada mengenai aliran dana dan barang bukti yang diungkap korelasinya juga tidak ada, ” bebernya.

Keterangan Jaksa juga dinilai kuasa hukum korban,tidak mendalam bahkan tadi yang membacakan mengenai barang barang bukti adalah hakim bukan Jaksa. Karena yang kita butuhkan adalah barang bukti itu apa saja yang disita,”ungkapnya.

Lani berharap majelis hakim yang sudah menilai positif keterangan dari H. Mulyana, jangan sampai berubah, jangan jangan sampai terpengaruh oleh apapun.

“Yang jelas di sini mohon kepada yang majelis itu menjalankan bahwa ini adalah pemulihan aset pengembalian kerugian terhadap korban korban yang tergabung dalam mitra pak bukan jenderal, kenapa ke dalam paguyuban karena paguyuban itu sudah.

Dohar Kuasa hukum terdakwa AY, Nilai JPU tidak ada korelasi?

Menanggapi hal tersebut dari kuasa hukum terdakwa Abdurrahman Yusuf, (AY) Dohar Jani Simbolon, S. H., M. H. menjelaskan bahwa sidang kali ini menurutnya jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak ada korelasinya atas apa yang disampaikan dalam persidangan saat menghadirkan saksi.

“Sebelumnya kan,saksi ini adalah korban, yang kemudian tanpa alesan yang jelas apa yang tadi disampaikan saksi kita sebagai hukum menurut dia berdiri sendiri. Itu hoax dia (saksi Rosmawati) kedua dia ini kan tidak melihat barang barang nya, cara pembeliannya seperti apa dia tidak melihat itu, ” Jelas Dohar

Kemudian, kata Dohar apa yang tadi ditegaskan oleh hakim mengatakan kepada kami sebagai kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum fokus kepada TPPU .

“Kemudian pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh hakim baik jaksa penuntut umum dan kami dari kuasa hukum terdakwa tidak ada kolerasinya dengan TPPU itu yang pertama. Kemudian tadi pak H Mulyana sebagai saksi korban menjelaskan fokus tentang perdamaian. Artinya beliau berharap sudahlah hentikan sidang ini ,”terangnya

Bahkan, Dohar pun sangat menghormati apa yang disampaikan dalam keterangan majelis hakim,bahwa apa yang disampaikan dan dilimpahkan harus disidangkan.

“Bahkan tadi disidang, H Mulyana mengajukan permohonan dapat dipertimbangkan oleh hakim terkait perdamaian yang diajukannya olehnya. Sampai bahkan beliau (Mulyana red) menguraikan air matanya agar perdamaian itu dapat dilihat majelis, “pungkasnya

Sementara saat sidang berlangsung, H Mulyana sebagai saksi korban dirinya berulang kali menyampaikan permohonan dengan mengajukan para penyidik Mabes polri untuk bisa hadir dalam persidangan.

“Ada pertanyaan yang tadi di sampaikan yang mulia Hakim, saya tegaskan dari awal dan terakhir, saya ingin menghadirkan penyidik dipersidangna ini. Karena apa, kalau hadir biar semua terang benderang. Aset yang disita berapa dan kerugian kita itu sudah jelas 6 (enam) ratus sekian miliar, “pintanya.

Sedangkan soal aset aset yang telah disita oleh pihak kepolisian, Mulyana mengaku telah membongkar seluruh barang barang sejak dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

“Pak Abdurrahman Yusuf (AY) Sudah membongkar semuanya. dan saya sudah membuka semuanya, aset aset yang telah disita,yangda dipenyintaan dan maupun yang tidak dipenyitaan. Dan saya minta hukuman para terdakwa dapat diringankan. Karena apa, mereka semua sudah mengakui dan meminta maaf, dia mau mengganti semua kerugian kita mau apa lagi,” Tegasnya

Mulyana juga berharap kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan dalam menangani kasus TPPU tersebut, dapat melihat dan mempertimbangkan hak hak korban juga para terdakwa.

 

 

 

(Imron R)