SUBANG – MB1 II Menindaklanjuti hasil konfirmasi kru Mediabhayangkarasatu.com pada hari Rabu 28 Februari 2024 lalu secara lisan di ruangan Kantor Kepala Desa Sukamandi, terkait konfirmasi realisasi peruntukan dan pengeluaran anggaran jauh dari harapan penerima program atau manfaat sarat KKN.
Agus Setiawan Kepala Desa Sukamandi justru kurang puas dengan narasi konfirmasi yang di share ke Whatsapp nya, justru beliau meminta agar Redaksi Mediabhayangkarasatu.com untuk mengirim kan surat konfirmasi kedua dengan fisik dan berbagai tembusan ke APH.
Padahal jelas dalam konten konfirmasi kru awak Mediabhayangkarasatu.com (MB1) semua dituangkan per item kegiatan, yang mestinya cukup dijawab via WhatsApp karena kru MB1 sudah bertatap muka dan mengkonfirmasi tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBDes) yang diduga ada penyelewengan.
Kronologis yang dikonfirmasi kru MB1 pun jelas terkait realisasi APBDes Sukamandi Kecamatan sagalaherang Kabupaten Subang total penerimaan transferan sebesar Rp. 1.954.562.819, hasil global dari PAD. Rp. 0, DD Rp. 974.111.000, PBH Rp. 89.289.536, ADD Rp. 565.628.950, Banprov Rp.130.000.000, Bankeu Kab Rp. 195.533.333 PBK.
Dari hitungan Global APBDes nya tidak salah sesuai dengan APBDes yang tertera di atas, namun ada realisasi dan peruntukan juga pengeluaran anggaran jauh dari harapan penerima program yang diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ada.
Sedangkan alokasi Khusus Dana Desa 3% untuk Operasional Kantor Desa, untuk kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, untuk promosi Desa bidang Seni budaya Olahraga Reward bagi prestasi masyarakat Desa Rp. 29.500.000, hingga menyerap DD APBN untuk 1 tahun Anggaran.
Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani dana desa terserap sebesar Rp.180.000.000, Mekanisme pangan Desa pada tahun 2023. yang mestinya melalui musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), namun ada juga ungkapan berbagai sumber bahwa kegiatan pangan Desa terselubung tidak ada transparansi nya.
Hal tersebut seharusnya sesuai Regulasi Permendagri No 20 Thn 2018 Tata kelola Keuangan Desa Dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa.
Namun ada berbagai dugaan dari sumber selaku warga Desa Sukamandi bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP Ta 2023 tidak di realisasikan 100 % Laporan tetap di buat 100 % LPJ nya dan penuh Rekayasa Fiktip dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes Ta 2023.
Mirisnya, menurut sumber bahwa Pelaporan LPJ Ini di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Ta 2023 dan di setujui di SK kan oleh Kades sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Beberapa poin kegiatan dibawah ini yang juga menyudutkan Pemdes Sukamandi tidak ada transparansinya dalam mengelola anggaran dana desa dan lebih banyak melibatkan para perangkat Desa saja, tidak mengedepankan musyawarah mufakat dulu setiap ada anggaran untuk berbagai kegiatan seperti :
Operasional kantor desa/atk/ honor PPKD serap Rp. 76.383.333 hasil hitungan dari : Rp. 29.500.000 DD, Rp. 22.500.000 PBK, Rp. 16.404.150 PBK, Rp.4.000.000 ADD, Rp.3.979.183 PBK, kepala Desa tidak menjawab ketika minta di jelaskan LPJ dan RAB kegiatan nya.
Tunjangan kades perangkat desa Rp. 61.500.000 PBH Padahal sudah mendapatkan honor dan tunjangan lainya, tetapi kenapa masih saja di anggar kan dari PBH, kenapa tidak di gunakan untuk pembangunan masyarakat Perdesaan, terus untuk Anggaran laporan keuangan ADM Lpj Desa, padahal di setiap Rab sudah ada biaya umum ADM pelaporan desa namun masih di anggarkan dari ADD dan PBH Rp. 3.220.000 dan Rp.9.651.869.
Dugaan Modif RAB Belanja posyandu Desa dan polindes Desa untuk semua RW di Desa Rp. 31.000.000 ADD dan Rp. 4.000.000 PBK, menurut sumber Ketua Posyandu adalah Istri kepala desa.
Lebih Fantastik lagi dan sumber memaparkan kepada kru MB1 para hari 28 Februari 2024 lalu, pungkasnya di belanja pembangunan jalan desa Rp. 380.409.000 dari D APBN, terindikasi mark up anggaran dan volume pengerjaan, termasuk Pembangunan jalan / drainase Rp.185.183.000 DD. Pembangunan TPT Rp.67.207.000 DD. Pemeliharaan / pembangunan gedung desa Ro.86.250.000 Banprov diduga jadi Ajang bancakan KPA.
Hal tersebut dipertanyakan untuk jumlah masyarakat yang terlibat di Pembangunan padat karya tunai desa berapa orang dalam persentase HOK nya, apakah LPMD Desa di libatkan dalam pembangunan nya, apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut, Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan perbup kabupaten subang, apakah di tempuh tahapan tahapan nya?
Sesuai amanah perbup pengadaan barang dan jasa di desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya ?? Di adakan lelang sederhana ke beberapa Ppngadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.
Anggaran PHBN seni adat budaya desa Rp.20.000.000 ADD dan Rp. 17.600.000 PBK, Dana untuk program ketahanan pangan desa Rp. 105.000.000. DD APBN dan Rp. 50.000.000. PBK, Belanja peningkatan kapasitas perangkat desa BPD Rp. 17.652.850 PBH dan Rp.15.000.000 ADD, Belanja adanya musibah bencana desa dan darurat desa Rp.15.000.000 DD.
PAD yang di laporkan hanya Rp. 0 kepada warga masyarakat desa, yang menjadi pertanyaan khalayak, di kemanakan peruntukan alokasi anggaran PAD oleh Desa, dan mengapa PAD hanya di Laporkan Rp. 0 saja kepada masyarakat Desa, PAD itu untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dalam bidang pendidikan kesehatan dan pembangunan SDM warga Desa.
Rabu 28 Februari 2024, kisaran pukul 14.23,,WIB kru Mb1 bersama awak media Subang menyambangi Kantor Desa Sukamandi, namun hanya beberapa menit saja berbicara dengan Agus Setiawan karena beliau mau tempat warga yang sedang sakit parah.
Via Chatting Whatsapp saat di konfirmasi ulang Agus jawab Silakan kirim Surat Fisik nya nanti kami jawab via surat lagi.
Tanda kutip diduga Kades Agus bersama perangkat memanipulasi data LPJ, ungkap sumber kepada tim liputan PS, dana segar juga sarat bagi – bagi kue berjamaah mengalir ke perangkat dan pejabat desa Sukamandi kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang.
Karena hampir setiap program dana Desa pertahap diduga terjadi modif RAB, kepada pewarta MB1, “kami maksudnya berharap dinas terkait jangan hanya diam atau tutup mata, karna pemanfaatan dana desa sudah tidak sesuai dengan harapan, seperti yang kami warga masyarakat lihat kebelakang kades Agus semakin tidak ada transparansi nya,” Ujar Sumber (red-MB1)
Instansi yang berkompeten di kabupaten Subang pun dalam melakukan Monev dan Monetoring untuk menyelamatkan uang negara, dimata publik tidak serius faktanya untuk Desa Sukamandi dinas yang berkompeten hanya sebatas melakukan pembinaan saja.
Karena selama ini, APH khususnya belum menemukan pelanggaran, kejanggalan, terhadap penggunaan penerapan anggaran dana Desa, dan dana kegiatan lainnya yang disinyalir pengguna anggaran kades Agus sudah berkoordinasi kolaborasi dengan tim monev kecamatan DPMD dan Inspektorat.
Melalui pemberitaan ini agar menjadi atensi APH, karna Instansi terkait yang menjadi harapan warga masyarakat Desa Sukamandi melakukan Monev dan monetoring hanya men Sempling saja tapi tidak turun ke fisik dan volume pengerjaan.
Agus kades Sukamandi disinyalir diduga kuat mengangkangi UU No.14 tahun 2008, tentang KIP, dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Juga UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, DPMD, Inspektorat, BPK, Kejari dan Polres Subang diminta untuk menyikapi apa yang disampaikan warga masyarakat Desa Sukamandi, mereka sumber masih berharap hukum tidak tebang pilih memberantas korupsi untuk menyelamatkan uang rakyat agar tidak salah sasaran.
( Heti_Tim )
More Stories
Upaya Penyelundupan Timah dari Bangka Selatan Terungkap, Diduga Pemiliknya Berinisial AS Keposang
Aliran Minyak Illegal Diduga Cemari Sungai Salah Satu Desa di Kecamatan Batang Hari Leko
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?