Desember 22, 2024

Pemdes Cipancar No Comen Saat Dikonfirmasi Kru MB1 Atas Realisasi APBDes Ta 2023 Yang Diduga Sarat Korupsi

KABUPATEN SUBANG – MB1 II  Pada Rabu 28 Februari 2024 Tim Liputan Mediabhayangkarasatu.com (MB1) menyambangi Kantor Desa Cipancar Kecamatan Serang Panjang Kabupaten Subang, dengan berharap adanya klarifikasi terkait konfirmasi kru tentang dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023.

Kru MB1 sempat mengkonfirmasi Ade selaku Sekdes Cipancar, namun Ade hanya menjawab terkait konfirmasi yang ditanyakan MB1 akan disampaikan ke bu Kades Hj. Lilis Agustini.

Bahkan Ade mengatakan tidak bisa menjawab sepenuhnya, ” Karena saya baru menjabat Sekdes sebagai Sekdes Cipancar terhitung bulan November 2023,” ujar Ade.

Ade juga menduga bahwa konfirmasi terkait realisasi Apbd yang kru MB1 pertanyakan ialah dari sekdes sebelumnya.

“Ini kayaknya Bocoran Mantan Sekdes yang dulu,” ucapnya.

Hj. Lilis Agustini juga sempat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, seperti WhatsApp oleh kru MB1, bahkan narasi konfirmasi agar tidak terjadi fitnah, tapi hingga berita ini ditayangkan Hj. Lilis Agustini tidak menjawab sepatah pun Chatt kru termasuk saat di telpon berkali – kali HP beliau berdering, tapi tidak juga diangkatnya.

Kru MB1 hanya menindaklanjuti hasil realisasi APBDes Cipancar Kecamatan Serang Panjang Kabupaten Subang di total penerimaan transferan Global APBDes tahun 2023 sebesar Rp. 3.131.621.436.

Global APBDes tersebut di atas hasil estimasi dari PAD Rp. 62.500.000, PAD dll Rp. 750.000.000, DD. Rp. 1.210.261.000, PBH Rp. 92.035.836, ADD Rp. 595.162.600, Banprov Rp. 130.000.000, Bankeu Kabupaten Rp. 291.662 000 PBK.

Dalam DRK memang betul sesuai dengan APBDes yang tertera di atas, namun realisasi dan peruntukan juga pengeluaran anggaran jauh dari harapan penerima program tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ada.

Indikasi di dana alokasi Khusus Dana Desa terserap 3% untuk Operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades untuk kerawanan sosial masyarakat, untuk promosi desa bidang Seni budaya Olahraga dan Reward bagi prestasi masyarakat Desa yang menyerap DD APBN dalam kurun waktu 1 tahun dan terserap Rp. 36.308.000, ucap sumber (red-) mengatakan bahwa tidak jelas realisasi dan RAB kegiatannya.

Potensi mark up anggaran di Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan /perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani hingga menyerap DD sebesar Rp. 240.000.000.

Polemik yang terjadi di mata warga masyarakat Desa Cipancar Mekanisme pangan Desa pada tahun 2023 lalu diduga ada rekayasa LPJ, sebab tidak semua tokoh dan warga mengetahui apakah realisasi pangan Desa tersebut betul dilaksanakan atau dilakukan musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) tidak ada transparansinya.

Mestinya mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 Thn 2018 Tata kelola Keuangan Desa Dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa.

Dugaan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 tidak di realisasikan 100 % namun laporan tetap di buat 100 % LPJ nya penuh Rekayasa dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes tahun 2023, menurut sumber Pelaporan Lpj Ini di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dibantu tim TPK Desa sebagai pelaksana dalam semua kegiatan Belanja Realisasi APBDes Ta 2023 dan di setujui di SK kan oleh Kades sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Adapun beberapa kegiatan sarat KKN yang dikonfirmasi tidak klarifikasi oleh KPA Hj. Lilis yang kegiatannya dari berbagai sumber dana masuk ke desa tahun 2023 lalu adalah, Untuk belanja operasional kantor desa/atk/honor PPKD Rp.71.771.634 dari ADD dan Rp. 36.308.000 dari DD APBN,tunjangan Kades dan Perangkat desa dari PAD desa dan PAD lainnya

1). Kades Rp. 54 .000.000

2). Perangkat Rp. 60.000.000

3). Non Perangkat Rp. 66.800.000

Padahal Pejabat dengan Perangkat Desa sudah mendapatkan honor dan tunjangan lainya, “tetapi kenapa masih saja di anggarkan di PAD, bukankah PAD lebih baik di gunakan untuk pembangunan masyarakat perdesaan dan membantu masyarakat yang masih pra sejahtera dalam bidang pendidikan dan kesehatan serta program pro kepada masyarakat kemiskinan extrim di desa,”tanya sumber (red-)

Belanja aset perlengkapan kantor desa Rp.18.301.000 dari PAD, Posyandu dan polindes desa untuk semua RW di desa Rp. 17.787.500 ADD, yang tidak lain ketua posyandu adalah Istri kepala desa, pembangunan Jalan desa, Jalan usaha tani Rp.175.000.000 DD, Pembangunan Jembatan desa Rp.45.000.000 PBK, Pembangunan TPT Rp.618.300.800 DD, Pemeliharaan/pembangunan gedung desa Rp. 57.376.000 PBH,Pembangunan saluran irigasi Rp.242.052.200 DD.

Tanda kutip semua pekerjaan pembangunan tersebut tidak ada transparansi jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa berapa orang dalam persentase HOK nya, diduga LPMD desa tidak di libatkan dalam pembangunan nya, BPD diduga telah berkolaborasi dengan Kades agar tidak memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut.

Indikasi KPA mengabaikan mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan perbup kabupaten Subang, entah mereka tempuh tahapan – tahapan nya Sesuai amanah perbup pengadaan barang dan jasa di desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, yang seharusnya diadakan lelang sederhana ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.

Telisik Belanja PHBN seni adat budaya desa Rp.19.000.000 ADD dan Rp.11.859.000 PAD, belanja program PAUD oleh bunda PAUD yang tak lain istri Kades Rp.16.800.000 ADD, Rp.10.800.000 PAD, dan Rp.12.078.000 ADD, Ada indikasi Mark up anggaran

Untuk peningkatan kapasitas perangkat desa BPD Rp.25.000.000 DD + Rp. 15.000.000 DD, Kuat dugaan double anggaran, Belanja modal Bumdes Rp.75.000.000 DD, Belanja bantuan kelompok UMKM desa Rp.22.500.000 dari PBK, Belanja bantuan bibit obat peternakan Rp.25.493.082 ADD, Belanja Desa Siaga Kesehatan Rp.126.625.000 ADD, ke-enam sumber anggaran di atas disinyalir jadi Ajang Bancakan Pemdes Cipancar.

Cerita PAD Cipancar cukup besar kalaupun dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, namun di laporkan Rp.62.500.000 ,PAD dll Rp.750.000.000 kepada warga masyarakat desa,di kemanakan peruntukan alokasi anggaran PAD oleh Desa.

Harusnya warga masyarakat menikmati PAD tersebut, warga masyarakat mestinya mengetahui adanya PAD tersebut dan ada pelaporan tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada warga masyarakat desa.

PAD seharusnya di maximal kan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Extreme di desa baik dalam bidang pendidikan kesehatan dan pembangunan SDM warga desa dan pembinaan LKD desa.

Namun pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, dianggap pasal karet oleh Pemdes Cipancar.

Entah dimengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Cipancar terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.

Inspektorat dan DPMD Kabupaten Subang pun dipertanyakan kemana dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran dana desa atau dana desa, mestinya dinas atau Badan tersebut berkolaborasi dengan APH Kabupaten Subang untuk memberikan Sanksi tegas pabila ada Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran nya.

 

 

 

 

(Heti_Tim)