SUNGAILIAT – MB1 II Pelaku pelaku Mul (45) dan Ab (34) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan. Minggu (3/3/2024).
Kejadian pencurian pada hari Sabtu 2/3/2024 di Kontrakan Pelapor yang beralamat di Kampung Bukit Tani Kelurahan Belinyu kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Penangkapan terhadap pelaku Mul dan Ab dipimpin langsung oleh Aipda Agus Haryono Kanit Reskrim Polsek Belinyu bersama personel Unit Reskrim Polsek Belinyu.
Kasi Humas Akp Zulkarnain seiIn Kapolres Bangka mengatakan kejadian tersebut dilaporkan oleh Gepeng (Korban) bahwa rumahnya telah kehilangan 1 (satu) buah mesin WPA 155 Merk Bartek.
“Berbekal laporan dan informasi dari korban, unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan”, ujar Akp Zulkarnain.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mul dam Ab patut diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.
(Syamsul Bahri)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS